Artikel

RAPBN 2022 Capai Rp 2.708,7 Triliun, Sebanyak 9,4 Persennya untuk Kesehatan

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah berencana mengalokasikan anggaran sebesar rp 2.708,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 nanti. Angka tersebut meliputi belanja perintah pusat sebesar Rp1.938,3 trilliun, serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp770,4 triliun.

Presiden Joko Widodo menjelaskan, anggaran ribuan triliun itu akan dioptimalkan untuk sejumlah hal seperti kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan sumber daya manusia, dan pembangunan infrastruktur.

Untuk kesehatan, kata Presiden, akan mendapat porsi sebesar 9,4 persen dari total anggaran tersebut. Persentase tersebut setara dengan Rp 255,3 triliun dari belanja negara.

"Anggaran tersebut akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” kata Presiden saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR RI, Senin (16/8).

Anggaran kesehatan itu akan difokuskan dalam mengantisipasi dampak Covid-19. Di antaranya membenahi fasilitas layanan kesehatan, peningkatan ketahanan kesehatan, peningkatan kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan, serta pengembangan teknologi informasi dalam layanan kesehatan.

Selanjutnya, pemerintah juga akan menjaga kesinambungan dan meningkatkan kualitas layanan JKN, serta melakukan percepatan penurunan kasus kekerdilan dengan memperkuat sinergi berbagai institusi.

Selain sektor kesehatan, pemerintah juga mengalokasikan dana sebesar Rp 770,4 triliun untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Anggaran itu, kata Presiden, antara lain untuk meningkatkan kualitas belanja di daerah agar terjadi percepatan pemerataan kesejahteraan, melanjutkan kebijakan penggunaan DTU (dana transfer umum), meningkatkan efektivitas penggunaan DTK (dana transfer khusus), dan melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran.

“Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan,” imbuh Presiden.

Dana otonomi khusus (Otsus) juga akan dilakukan penajaman dalam pengelolaannya. Khusus di Papua dan Papua Barat, penajaman dilakukan seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang membawa perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus menjadi lebih baik.

“Perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola Dana Otsus. Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua,” lanjut Presiden. (WIL)