Artikel

Ruang Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Ditambah

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menambah jumlah ruang karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Penambahan ini menyusul adanya penambahan waktu karantina dari tujuh hari menjadi 10 hari. 

“Untuk karantina, kami siapkan beberapa tempat baru, kaitannya dengan penambahan waktu karantina dari tujuh menjadi sepuluh hari,” kata Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto mengutip keterangan resminya, Senin (20/12). 

Selain karena waktu karantina, penambahan ruang ini juga karena diprediksi akan terjadi peningkatan kedatangan pelaku perjalanan internasional selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. 

Adapun beberapa tempat yang disiapkan antara lain Tower 7 Wisma Atlet Kemayoran. Lokasi ini memang disiapkan untuk karantina bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Selain Wisma Atlet, Suharyanto juga menyiapkan rusun Nagrak Cilincing, Jakarta Utara sebagai alternatif karantina pelaku perjalanan internasional. 

Dari dua tempat tersebut, lanjut Suharyanto, akan ada 4 ribu orang lebih yang bisa ditampung. Dengan begitu, ia berharap penumpukan jumlah warga yang dikarantina dapat dihindarkan. 

Beda Jumlah Waktu Karantina

Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina. 

Namun dalam SE tersebut ada dua waktu untuk karantina. Pertama 10 hari, dan kedua 14 hari. Rupanya, perbedaan ini berdasarkan negara asal pelaku perjalanan. 

Aturan karantina 10 hari berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan WNA yang tidak berasal dari 11 negara yang sudah melaporkan adanya kasus Covid-19 varian Omicron.

Adapun 11 negara yang dimaksud Suharyanto adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Sementara aturan karantina yang 14 hari diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara dengan kasus Omicron tersebut.

Artinya, perbedaan antara karantina 10 hari dan 14 hari tergantung dari mana pelaku perjalanan berasal. Jika mereka tidak berasal dari 11 negara dengan kasus Omicron maka dikarantina 10 hari. Sedangkan yang berasal dari 11 negara dengan kasus Omicron, maka dikarantina 14 hari.

Lokasi karantina pun berbeda antara WNI dan WNA. Menurut Suharyanto, WNI bisa melakukan karantina di tempat yang sudah disediakan pemerintah seperti Wisma Atlet dan Rusun Nagrak.

Sedangkan pelaku perjalanan internasional yang merupakan WNA diarahkan untuk melakukan karantina di hotel-hotel yang menyediakan fasilitas karantina mandiri. (WIL)