Artikel

Sahroni: KPK Patuhi UU dalam Tes Wawasan Kebangsaan

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggerakan tes wawasan kebangsaan kepada pegawainya sebelum resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) mendapat dukungan dari sejumlah pihak.

Salah dukungan datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Menurutnya, KPK sudah menjalankan amanat Undang Undang (UU) dalam melaksanakan tes tersebut.

"Saya sudah cek langsung ke KPK tentang ini, yang memang bila dilihat dari luar janggal. Namun setelah mendalami, saya rasa KPK dan pimpinan hanya menjalankan amanat UU," kata Sahroni dalam keterangannya yang dikutip Rabu (5/5).

Dalam hal tes wawasan kebangsaan ini, lanjut Sahroni, KPK juga bekerja sama dengan lembaga negara lain. Artinya, tes dilakukan secara profesional dengan melibatkan BIN, BAIS-TNI hingga BNPT.

"KPK hanya menerima hasil. Bila KPK tidak menjalankan mekanisme ini, ya artinya KPK melanggar UU. Malah jadi kasus baru," tandasnya.

Diketahui, status pegawai KPK akan berubah menjadi ASN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). (WIL)