Artikel

Sebelum Batal, Ini Upaya Pemerintah Persiapkan Ibadah Haji 2021

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama secara resmi batal memberangkatkan jemaah ibadah haji 2021. Alasan pembatalan karena pandemi Covid-19 masih mewabah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah menjadikan keselamatan dan kesehatan jemaah ibadah haji 2021 sebagai prioritas utama. Selain itu hingga saat ini juga belum kepastian dari otoritas haji di Arab Saudi.

Pembatalan ini dilakukan setelah pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk mempersiapkan pemberangkatan jemaah ibadah haji 2021.

Berikut adalah rincian upaya yang dilakukan pemerintah sebagaimana dikutip dari Okezone.com, Selasa (8/6):

  • 18 November 2020 : Rapat Kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR bahas Penyelenggaraan Ibadah Haji di masa Pandemi Covid 19

  • 1 Desember 2020 : Rapat Dengar Pendapat antara Ditjen PHU dan Komisi VIII Bahas Persiapan Operasional Haji 2021

  • 17 - 27 Desember 2020 : Tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ke Arab Saudi bertemu Wamenhaj Saudi, GACA, dan Muassasah membahas kemungkinan penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi

  • 30 Desember 2020 : Menag Yaqut Cholil Qoumas terbitkan KMA 913/2020 tentang Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M

  • 11 Januari 2021 : Menag bertemu Dubes Arab Saudi Esam Althagafi. Dubes Althagafi minta pemerintah Indonesia bersabar menunggu pengumuman resmi Arab Saudi. Ia akan segera berkomunikasi dengan Menteri Haji, agar dapat segera memberikan informasi kepada Indonesia kepastian jumlah kuota.

  • 18 Januari 2021 : Diplomasi Haji dilakukan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat virtual (zoom meeting) dengan Menteri Haji Saleh Benten. "Kami masih terus melakukan kajian untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji sebagaimana biasa, namun keselamatan dan keamanan jemaah menjadi pertimbangan utama" (Menteri Haji Saudi)

  • 19 Januari 2021 : Rapat Kerja Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan Tim Manejemen Krisis. "Kerja serius layani umat. Tim ini adalah bentuk keseriusan Kemenag dalam melayani umat, sekaligus menjalankan amanat undang-undang. Jalin komunikasi, kolaborasi, dan kreatif," (Menag YQC).

  • 19 Januari 2021 : Rapat Kerja Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR, sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1442 H/2021 M.

  • Januari – Juni 2021 : Kerja Tim Manajemen Krisis:

    • Mekanisme Kerja dan Timeline

    • Peta masalah penyelenggaraan haji di masa pandemi untuk penyediaan layanan dalam negeri, luar negeri, pembinaan jemaah, dan lainnya

    • Analisis Situasi 2020 dan 2021

    • Kalkulasi Kebutuhan Waktu Persiapan Operasional, Penyusunan Skenario Mitigasi dengan Asumsi Kuota 100%, 50% dan 30%

    • Komponen dan Implikasi Anggaran berbasis Skenario Mitigasi kuota 100%, 50% dan 30, serta Penghitungan Beban Tambahan Bipih

    • Strategi Implementasi Mitigasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M (Hari Operasional, Anggaran, Petugas, Jemaah, dan Regulasi)

    • Penyusunan Skenario dan simulasi Mitigasi dengan Asumsi Kuota 25%, 20%, 10% dan 5% dan Pembahasan Survei Kesiapan Organisasi

    • Rakor Tim Manajemen Krisis dan Kemenkes, bahas Simulasi Timeline Masa Tinggal Jemaah di Arab Saudi, Skema Pergerakan Jemaah Haji di Arab Saudi, jumlah Hari Penerbangan dan Kloter, serta Vaksinasi Jemaah Haji.

    • Rakor Tim Manajemen Krisis dengan Kemenkes, Kemenlu, dan WHO Indonesia, bahas progres Pengurusan UEL Vaksin Sinovac dan Upaya Diplomasi Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Arab Saudi. “Kinerja Tim Manejemen Krisis ini dilaporkan secara berkala kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas”.

  • 15 Maret 2021 : Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H

  • 16 Maret 2021 : Diplomasi Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan Dubes Saudi di Kantor Kedubes, membahas kepastian penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M

  • 22 Maret 2021 : Kedatangan Dubes Saudi ke Kemenag. "Insya Allah dalam waktu dekat ada pengumuman resmi. Karena yang terpenting saat ini bagi kami adalah menjaga keselamatan jemaah haji,” (Dubes Esam Althagafi)

  • 24 Maret 2021: KJRI Jeddah undang Calon Penyedia Akomodasi di Arab Saudi dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji

  • 29 Maret 2021: Rapat dengan DPD terkait Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H

  • 30 Maret - 1 April 2021: Muzakarah Haji bersama Kemenag, Kemenkes, Kemenlu, Komisi VIII DPR, Tim Krisis Manajemen, serta dari Ormas Islam bahas penyelenggaraan haji di masa pandemi

  • 27 – 29 April 2021: Bahtsul Masail Penyelenggaraan Haji di Masa Pandemi bersama ahli Fiqih ormas Islam, akademisi, dan praktisi haji. Hasilnya, dibukukan menjadi Buku Manasik Haji di Masa Pandemi.

  • 31 Mei 2021: Raker Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR (Membahas Kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menag melaporkan hasil Raker ke Presiden)

  • 2 Juni 2021: Raker Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR (Komisi VIII mendukung kebijakan Pemerintah)

  • 2 Juni 2021: Rakor virtual (zoom meeting) antara Ditjen PHU, dengan MUI, Ormas Islam, dan BPKH membahas penyelenggaraan haji di masa pandemi

  • 3 Juni 2021: Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR, Ormas Islam, dan BPKH, mengumumkan kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H/2021 M. (WIL)