Artikel

Serius Larang Mudik, Polri Sebar 381 Sekat Palembang-Bali

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Guna mendukung larangan mudik Lebaran Polri telah menyiapkan pos penyekatan di sejumlah wilayah. Hingga saat ini sudah ada 381 pos untuk mengawasi semua kendaraan pemudik yang tersebar mulai dari Polda Sumatera Selatan hingga Polda Bali.

Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Rudi Antariksawan mengatakan pihaknya telah melibatkan sembilan polda dari Sumatera, Jawa dan Bali untuk membuat pos penyekatan selama aktivitas larangan mudik.

“Pos penyekatannya sudah ditambah jadi 381 pos penyekatan mulai dari Palembang sampai Bali,” kata Rudi dikutip dari Bisnis.com, Rabu(5/5).

Lebih rinci, Polda Sumatera Selatan ada 10 pos, Polda Lampung sembilan pos, Polda Banten 16 pos, Polda Jawa Barat 158 pos, Polda Metro Jaya 14 pos, Polda Jawa Tengah 85 pos, Polda DIY 74 pos, dan Polda Bali lima pos penyekatan.

Berikut rincian titik pos penyekatannya:

1. Sumatera Selatan

- Pos penyekatan Simpang Perikanan di KM 235 KP Way Tuba, Way Kanan.

- Pos Penyekatan Lemong di Jalinbar Bandar Agung, Kecamatan Lemong, Lampung Barat.

Pos penyekatan Sukau di Jalan Lintas Sukau, Lampung Barat.

- Pos Penyekatan Simpang Pematang di Desa Agung Batin, Mesuji.

- Pos Penyekatan Pelabuhan Panjang di Pos Pam Pelabuhan Panjang.

- Pos Penyekatan Pelabuhan Bakauheni di Seaport Bakauheni.

- Pos penyekatan Gerbang Tol Baksel di Gerbang Tol Bakauheni KM 4.

- Pos penyekatan Bandar Bakau Jaya di tol gate pelabuhan Bandar Bakau Jaya, di Tol Gate Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan.

2. Banten

- Gerbang Tol Cikupa sekat dari arah Jakarta

- Gerbang Tol Merak sekat dari arah Lampung dan Jakarta

- Jalan arteri Gerbang Citra Raya

- Pasar Kemis

- Kronjo

- Tigaraksa

- Jayanti (Cisoka)

- Solear

- Simpang Asem

- Simpang Pusri

- Gayam Pandeglang

- Gerem

- Gerbang Pelabuhan Merak

- Pelabuhan Bojonegara

- Jasinga

- Cilograng.

3. DKI Jakarta

- Tol Arah Cikampek 

- Tol Arah Merak

- Jalan arteri Harapan Indah Bekasi Kota

- Jalan arteri Jati Uwung Tangerang Kota

- Jalan arteri Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

- Terminal Pulogebang

- Terminal Kampung Rambutan

- Terminal Kalideres

4. Jawa Barat

- Gerbang Tol Cileunyi

- Cikalang Barat Cileunyi

- Lingkar Barat Nagreg

- Gerbang Tol Soreang

- Nata Endah Kopo

- Menger Dayeuhkolot

- Simpang Kersen Bojongsoang

- Simpang Patrol Kutawaringin

5. Jawa Tengah

- Tol Pejagan

- Tol Kalikangkung

- Pangkalan Truk Kecipir Brebes

- Jalur Selatan Patimuan Cilacap

- Mergo Cilacap

- Jalur Pantura Sarang

- Jalur Pantura Rembang

- Jalur Pantura Cepu Blora

- Jalur Selatan Prambanan Klaten

- Bagelen

- Purworejo

- Jalur Tengah Salam Magelang

- Cemorokandang Karanganyar

- Sambungmacan Sragen

- Nambangan Wonogiri

6. Yogyakarta

Di wilayah Yogyakarta terdapat beberapa titik penyekatan salah satunya adalah di perbatasan Prambanan

7. Jawa Timur

- Madiun-Magetan

- Madura Utara

- Madura Selatan

- Gerbang Tol Ngawi

- Gerbang Tol Probolinggo

- Gersik-Lamongan

- Nganjuk-Jombang

- Jombang-Mojokerto

- Blitar-Kediri

- Kediri-Malang

- Bojonegoro-Tuban

- Ngawi-Madiun

- Sidoarjo-Pasuruan

- Mojokerto-Sidoarjo

- Pasuruan-Probolinggo

- Probolinggo-Situbondo

- Pasuruan-Malang

- Malang-Lumajang

- Situbondo-Banyuwangi

- Jember-Lumajang

- Ngawi-Madiun

8. Bali

- Pelabuhan Gilimanuk menuju Jawa

- Pelabuhan Padangbai menuju NTB

- Simpang tiga Megati Tabanan

- Simpang empat Masceti Gianyar

- Simpang empat Pangbai Karangasem.

Aturan larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Masyarakat diimbau agar tidak mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas. (CHE)