Artikel

Serius Tangani Kasus Penistaan Agama, Polri Gandeng Interpol Tangkap Nabi Palsu

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Bareskrim Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang. DPO tersebut akan diberikan kepada Interpol agar lelaki yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menistakan agama tersebut ditangkap.

"Polri sudah menerbitkan DPO pada tanggal 19 April 2021, yang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk segera mengeluarkan red notice," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Menurut Ramadhan, jika red notice tersebut sudah terbit, penyidik Polri bisa melakukan penjemputan ke Jerman atau Jozeph dideportasi ke Indonesia. Berdasarkan penelusuran Polri, lelaki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berada di Jerman. Penyidik Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan Atase Polri di KBRI Berlin mengenai hal ini.

"Namun, kita tunggu saja, karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung, tetapi melalui NCB-Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di Lyon, Perancis. Itu mekanismenya dan ini membutuhkan waktu," terang Ramadhan.

Jozeph Paul Zhang dinilai melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penistaan agama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, di kesempatan berbeda, dikutip dari Detik.com, Rabu (21/4/2021).

Sebagai informasi, Jozeph menjadi perbincangan setelah videonya di kanal YouTube yang berjudul Puasa Lalim Islam menjadi viral. Di video itu, Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 dan menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam.

Ia juga memberi tantangan bagi yang bisa melaporkannya ke polisi atas penistaan agama akan mendapat uang. Dilaporkan Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Jozeph diketahui meninggalkan Indonesia pada 11 Januari 2018 dan kini berada di Jerman. (ACD)