Artikel

Sidang Virtual MRS Sesuai Aturan, Majelis Hakim Restui Tatap Muka

 
 | Arusbaik

Sidang Muhammad Rizieq Shihab (MRS) masih terus menarik perhatian publik. Bukan hanya di media massa dan media sosial, tapi juga secara langsung ke lokasi sidang yang rencananya akan dilangsungkan secara virtual itu.

Seperti diberitakan media, Selasa (23/3) telah terjadi insiden di mana simpatisan MRS mencoba menerobos masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dua wanita paruh baya yang mengaku kuasa hukum MRS berusaha menerobos barisan pengamanan.

"Apabila ingin menyaksikan sidang, silakan menonton di YouTube, karena proses persidangan ini disiarkan secara live streaming. Kami imbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara jaga jarak, pakai masker," imbau polisi melalui pengeras suara.

Sidang dengan dakwaan MRS sebagai penyebab kerumunan di Petamburan dan Megamendung itu dilaksanakn sesuai aturan Protokol Kesehatan (Prokes). Aturan itu telah tercantum di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid).

"Sekarang digelar perkara nomor 221 dengan terdakwa MRS dan Majelis Hakimnya bapak Suparman (sebagai) Ketua Majelisnya, dan pada hari ini juga terdakwa MRS didampingi oleh Penasehat Hukumnya. Jadi bukan kita halangi tapi kita batasi sesuai dengan aturan yang merujuk tentang Prokes yakni Pergub Nomor 3 Tahun 2021," kata Alex Adam Faisal, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada media.

Pada sidang virtual itu, MRS tetap bersikukuh untuk membacakan eksepsinya secara tatap muka langsung. Majelis Hakim PN Jaktim akhirnya mengabulkan permintaan Rizieq agar bisa hadir secara fisik di ruang sidang, dengan perjanjian bahwa MRS menjamin simpatisannya untuk tidak datang ke lokasi sidang. Atas dasar itu, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ditunda, dan akan dilangsungkan pada Jumat (26/3).