Artikel

Sikap Pemerintah Dorong Percepatan RUU PKS Diapresiasi Komnas Perempuan

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengapresiasi langkah pemerintah yang mendorong agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan, perjalanan RUU PKS ini sudah melalui proses yang panjang sejak tahun 2016 dan gagal disahkan pada tahun 2019. Sehingga, dorongan pemerintah itu menjadi kabar gembira bagi Komnas Perempuan.

"Ini merupakan kabar gembira, sangat menggembirakan yang selama ini dari upaya advokasi Komnas Perempuan," kata Maria dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/6).

Maria berharap, langkah pemerintah itu bisa membuat RUU PKS segera disahkan. Menurutnya, pengesahan RUU tersebut sangat dinantikan mengingat makin maraknya kekerasan seksual.

"Ini upaya yang sangat dinanti, dan supaya ini berkelanjutan sampai disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah mendorong percepatan RUU PKS dengan membentuk Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS. Tim tersebut diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O. S. Hiariej.

Saat kickoff meeting tim tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan kekerasan sekseual terus mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu diperparah dengan bentuk kekerasannya yang makin kompleks.

"Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan," kata Moeldoko, Selasa (22/6).