Artikel

SKB 3 Menteri Berikan Kebebasan Pada Peserta Didik Tentukan Seragam

 
 | Arusbaik

ArusBaik.id - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama.

Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu menyatakan, Pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

Pejabat pemerintah yang mengesahkan SKB ini di antaranya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam, Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Adapun Keputusan ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia yang diadakan oleh pemerintah tanpa memandang agama, ras, etnis, dan diversitas apapun.

Menag menyebutkan, lahirnya SKB 3 Menteri ini adalah upaya guna mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat.