Artikel

Syarat Baru Naik Pesawat, Cukup Antigen dan 2 Kali Vaksin

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id – Sebagai upaya pengendalian Covid-19, pemerintah terus melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertingkat hingga 13 September mendatang.

Ada sejumlah aturan yang berubah dengan berlanjutnya PPKM ini. Termasuk soal perjalanan udara, yakni menggunakan pesawat.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dalam instruksi keempat Huruf O poin keempat, dijelaskan mengenai perjalanan via udara untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama,” demikian tulis Inmendagri Nomor 39 yang diunggah dari situs resmi Kemendagri.

Sedangkan untuk penerbangan dari luar Pulau Jawa dan Bali ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, maupun sebaliknya, diatur ketentuan bahwa penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR (H-2).

Syarat tes antigen dan vaksin dua dosis hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Pulau Jawa dan Bali. Jika penerbangannya antar pulau, maka tetap diperlukan tes PCR.

Menambakan informasi, menurut Addendum Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COCID-19 disebutkan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

"Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif. Dan, sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in,” demikian tulis SE Nomor 17 tahun 2021 tersebut.

Penumpang juga diwajibkan untuk tetap menjalankan 5M protokol kesehatan dengan baik dan benar. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menguangi mobilitas. (DIN)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: