Artikel

Taman Mini Indonesia Sekarang Dikelola Pemerintah

 
 | Arusbaik

Taman Mini Indonesia Indah yang hampir 44 tahun dikelola Yayasan Harapan Kita, kini resmi diambil alih negara lewat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pengambilalihan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

“Perpres tersebut dikeluarkan setelah mendapat masukan dari banyak pihak, termasuk rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Negara akan melakukan penataan, sebagaimana yang sudah dilakukan di kawasan Gelora Bung Karno dan Kemayoran,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan pers secara virtual hari ini (7/4).

Pratikno menjelaskan, berdasarkan Keppres 51 tahun 1977, TMII adalah aset negara yang tercatat di Kemensetneg, dan pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.

“Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola TMII. Negara memiliki kewajiban melakukan penataan guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat,”  ujarnya.

Untuk sementara, terang Pratikno, TMII akan dikelola tim transisi. Sedangkan para staf tetap bekerja seperti biasa dan tetap mendapat hak serta fasilitas seperti sebelumnya.

“Tidak ada yang berubah. Namun dalam proses pengambilalihan ini, pihak yayasan diharuskan memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dalam jangka waktu 3 bulan.Tim transisi diberi tugas memikirkan inovasi, sehingga bisa lebih baik dan memberi kontribusi lebih signifikan kepada masyarakat dan negara,” tutur Praktikno.