Artikel

Tegas, Walikota Solo Larang Presiden Mudik

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan larangan mudik ke Solo untuk mencegah penyebaran Covid-19. Larangan mudik ke Solo ini berlaku pada 1--17 Mei 2021. Aturan ini pun berlaku untuk ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Enggak (Presiden Joko Widodo). Enggak mudik," kata Wali Kota Solo Gibran, dikutip dari Warta Ekonomi, Rabu (21/4), ketika ditanya apakah orangtuanya akan mudik ke Solo.

Bagi yang melanggar aturan ini, kata Gibran, akan dikenakan sanksi karantina 5 x 24 jam di Solo Technopark. Selain Solo Technopark, ada opsi lain, yakni karantina di hotel bagi warga yang mampu.

Walaupun demikian, larangan ini masih memberi pengecualian bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan mendesak. Contoh perjalanan mendesak antara lain; perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan persalinan ibu hamil.

Untuk mendapat izin dan pengecualian tersebut, warga wajib melampirkan surat izin perjalanan dan surat hasil tes swab PCR atau antigen dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Adapun surat izin bagi pelaku perjalanan dinas harus ditandatangani pejabat setingkat eselon II. Bagi pegawai swasta, surat izin harus ditandatangani pimpinan.

Sementara itu, bagi pekerja informal dan nonpekerja harus membawa surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan. Surat dilengkapi dengan keterangan asal dan tujuan daerah beserta nomor telepon.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Jokowi tidak akan mudik di Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Presiden bersama semua menteri, wakil presiden, semua kepala lembaga itu tidak akan mudik atau pulang kampung. Karena mereka semua akan memberikan teladan kepada masyarakat untuk tidak mudik Lebaran,” kata Fadjroel, dikutip dari Warta Ekonomi.

Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 larangan mudik diperpanjang mulai 22 April sampai 24 Mei. Kebijakan itu sesuai Addendum Surat Edaran 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Addendum ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. (ACD)