Tanpa Acara Khusus, Presiden Habiskan Malam Pergantian Tahun di Istana Bogor
Presiden Joko Widodo dipastikan tidak menghadiri atau menyelenggarakan acara khusus untuk mengisi malam pergantian tahun.
Presiden JokowiArusBaik.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana jemaah haji 2021 dikelola dengan aman. Hal ini terkait keputusan pemerintah yang resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2021.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan seluruh dana jemaah haji 2021 yang batal berangkat tahun ini dikelola dengan aman.
“Dana tersebut diinvestasikan dan ditempatkan pada instrumen perbankan syariah dan dikelola dengan prinsip syariah yang aman dan dijamin LPS serta investasi seperti SBN hingga emas,” kata Anggito dikutip dari Tempo, Minggu (6/6).
Hingga saat ini, dana haji yang dikelola BPKH sudah mencapai 150 triliun.
Menurut Kepala BPKH, pada tahun 2020, sebanyak 196.965 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Dana terkumpul sebesar Rp 7,05 triliun yang meliputi setoran awal dan setoran lunas.
Sementara, untuk haji khusus sebanyak 15.084 jemaah sudah melakukan pelunasan. Dana yang terkumpul baik setoran awal maupun setoran lunas sebanyak 120,67 juta dollar AS.
“Ada 569 atau 0,29% jemaah haji reguler yang membatalkan keberangkatannya. Sedangkan jemaah haji khusus yang membatalkan sebesar 162 orang atau 1%,” ujarnya.
Anggito menjelaskan pengelolaan dana haji selanjutnya akan menyesuaikan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jemaah yang sudah mempercayakan pengelolaan dananya. Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKH juga menyampaikan simpatinya bagi jemaah yang batal berangkat haji tahun ini
“Terima kasih yang sudah mempercayakan kepada Kementerian Agama dan kepada kami untuk mengelola dana tersebut. Kami memahami perasaan dan juga simpati para jemaah haji yang tahun ini tidak bisa berangkat,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam ibadah haji tahun 2021 dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers, Kamis (3/6). (CHE)