Tanpa Acara Khusus, Presiden Habiskan Malam Pergantian Tahun di Istana Bogor
Presiden Joko Widodo dipastikan tidak menghadiri atau menyelenggarakan acara khusus untuk mengisi malam pergantian tahun.
Presiden JokowiArusBaik.id - Ada tiga indikator yang menentukan seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan lolos dan tidak dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, tiga aspek tersebut meliputi aspek pribadi, pengaruh dan PUNP atau Pancasila, UUD 1945, dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah.
“Pertama, aspek pribadi, yang kedua adalah aspek pengaruh yaitu bagaimana seseorang terpengaruh atau dipengaruhi. Sedangkan aspek ketiga adalah PUNP yang terkait dengan Pancasila, UUD 1945, dan seluruh turunan perundang-undangannya, NKRI dan pemerintah yang sah,” kata Kepala BKN Bima Haria mengutip Kompas.com, Jumat (28/5).
Kepala BKN menjelaskan dari ketiga aspek tersebut, terdapat 22 indikator yang dinilai. Terdiri dari 6 indikator aspek pribadi, 7 indikator aspek pengaruh, dan 9 indikator PUNP.
“Aspek PUNP adalah aspek yang mutlak dan tidak bisa dilakukan penyesuaian,” jelasnya.
Jika dalam tes asesmen, terdapat kekurangan pada aspek pribadi dan aspek pengaruh, maka masih bisa dibenahi dengan cara mengikuti diklat. Namun jika kekurangannya ada pada aspek PUNP otomatis tidak bisa dibenahi.
“Bagi mereka yang aspek PUNP-nya bersih, walaupun aspek pribadi dan pengetahuan terindikasi negatif, masih bisa diproses melalui diklat,” imbuh Kepala BKN.
51 orang yang tetap dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS), kata dia, memiliki indikasi negatif pada ketiga aspek tersebut. Sementara sisanya yakni 24 orang diputuskan masih bisa mengikuti pembinaan wawasan kebangsaan dan hanya terindikasi negatif pada aspek kepribadian atau pengaruh.
“Jadi 51 orang ini ketiga aspeknya negatif. Nah yang 24 pegawai ini PUMP-nya bersih. 24 pegawai itu masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan,” tambahnya.
Untuk diketahui, dalam rapat koordinasi antara lima lembaga dan Pimpinan KPK, disepakati untuk memutuskan 24 pegawai KPK tersebut masih bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan syarat mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan.
Sedangkan 51 pegawai sisanya tetap dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN dan dinyatakan tidak bisa lagi bergabung bersama KPK. (CHE)