Artikel

Tingkatkan Efisiensi, Presiden Lebur 3 Perusahaan BUMN

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Presiden Joko Widodo melakukan penggabungan tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Tiga perusahaan itu dilebur dengan perusahaan lain yang sejenis.

Peleburan tiga BUMN tersebut dilakukan Presiden melalui tiga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97, 98 dan 99. Ketiga PP itu diteken Presiden pada Rabu, 15 September 2021.

PP pertama nomor 97 tahun 2021 berisi tentang penggabungan perusahaan perseroan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

"untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan perseroan (persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (Persero) PT Perusahaan perdagangan Indonesia," bunyi pertimbangan dalam PP tersebut seperti dikutip Kamis (23/9).

Adapun PP kedua bernomor 98 tahun 2021. PP ini mengatur tentang penggabungan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri. Aturan penggabungan ini dilakukan untuk mendukung penetrasi bisnis yang mutu benih dan bahan pangan.

Sedangkan aturan ketiga adalah PP nomor 99 tahun 2021 tentang penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo).

Presiden menegaskan merger dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan. Selain itu, penggabungan juga untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan. (WIL)