Artikel

Untuk Sementara, Rekening FPI Diblokir, PPATK Periksa Analisis Aliran Dana

 
 | Arusbaik

Pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan tindakan umum dan akan terbuka sendiri setelah 20 hari.

“Kami bekerja dengan landasan dua undang-undang, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2010, dan UU Nomor 9 Tahun 2013. Kedua undang-undang itu memberikan kewenangan kepada PPATK untuk melakukan penangguhan transaksi selama maksimal 20 hari,” ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae di Jakarta, Rabu (24/3).

Dian menjelaskan, PPATK merupakan lembaga independen yang tidak boleh mengikuti instruksi pihak lain, termasuk pemerintah.

Pemblokiran yang dilakukan PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan harus dibedakan dengan pemblokiran yang dilakukan pihak kepolisian. Pemblokiran di PPATK, terang Dian, dilakukan untuk keperluan analisis dan pemeriksaan aliran dana.

“Tugas kita sebagai lembaga intelijen keuangan adalah melakukan analisis dan pemeriksaan mengenai transaksi-transaksi FPI itu, dan menyerahkan hasilnya kepada Kepolisian,” katanya seperti dikutip Merdeka.

Saat ini, lanjut Dian, hasil analisis 92 rekening FPI sudah diserahkan ke pihak Kepolisan. “Jadi prosesnya sudah berpindah tangan ke penegak hukum.”

Terkait polemik pemblokiran rekening FPI, Dian mengungkapkan, pihaknya tidak pernah memberikan keterangan mengenai substansi pembekuan rekening, dan tidak pernah mengungkap jumlah uang atau pun kepada siapa saja rekening FPI melakukan transfer. “PPATK hanya menyebutkan jumlah rekening yang diblokir,” tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan penyidik masih mengevaluasi hasil analisa ke-92 rekening yang diduga terafiliasi dengan FPI. Sampai saat ini, ujar Andi, masih sebatas dugaan pelanggaran pidana, belum naik ke penyidikan.