Artikel

Update PPKM di Jakarta: Penyekatan Ditiadakan, Ganjil-Genap Ada Lagi

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Sejumlah penyesuaian diberlakukan pemerintah selama perioden perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku mulai 10-16 Agustus 2021.

Di Provinsi DKI Jakarta misalnya. Penyesuaian dalam perpanjangan PPKM kali ini tampak pada ditiadakannya pos penyekatan di sejumlah titik perbatasan Jakarta. Selain itu, pengaturan lalu lintas ganjil genap juga bakal mulai diberlakukan kembali.

Pos Penyekatan Ditiadakan

Terkait peniadaan pos penyekatan ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Menurutnya, peniadaan pos penyekatan akan mulai dilakukan hari ini, Rabu, 11 Agustus 2021.

Diketahui, pada awal penerapan PPKM Darurat 2-20 Juli 2021 lalu, Polda Metro Jaya mendirikan 100 pos penyekatan di sejumlah titik perbatasan Jakarta dengan daerah penyangga lainnya. Pos ini dimaksudkan untuk menyeleksi pengguna kendaraan yang boleh melintas.

Dalam pos penyekatan itu, pengguna jalan diminta menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Sementara pengguna jalan yang bekerja di sektor nonesensial atau nonkritikal, dan tidak punya STRP, diminta putar balik.

"Mulai besok (hari ini) penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara baru, terkait pengendalian mobilitas," kata Kombes Sambodo, Selasa (10/8).

Cara pertama adalah memberlakukan kembali ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB. Ganjil genap berlaku tanggal 12-16 Agustus. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021.

Berikut ini titiknya:

  • Jalan Sudirman

  • Jalan MH Thanrin

  • Jalan Merdeka Barat

  • Jalan Majapahit

  • Jalan Gajah Mada

  • Jalan Hayam Wuruk

  • Jalan Pintu Besar Selatan

  • Jalan Gatot Subroto

Cara kedua adalah dengan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam. Ada 20 titik yang akan dikendalikan dengan sistem patroli ini.

  • Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin

  • Sepanjang Jalan Sabang

  • Sepanjang Jalan Bulungan

  • Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi

  • Banjir Kanal Timur

  • Kawasan Kota Tua

  • Kawasan Kelapa Gading

  • Jalan Kemang Raya

  • Masjid Al Akbar Kemayoran

  • Sunter

  • Jatinegara

  • Jalan Pintu 1 TMII

  • PIK

  • Pasar Tanah Abang

  • Pasar Senen

  • Jalan Raya Bogor

  • Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)

  • Otista-Dewi Sartika

  • Warung Buncit-Mampang Prapatan

  • Ciledug Raya

Ketiga adalah pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini akan bersifat situasional.

Ganjil-Genap Mulai 12 Agustus 2021

Pemberlakuan kembali pengaturan lalu lintas ganjil-genap juga disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Menurutnya, ganjil-genap berlaku bagi kendaraan pribadi roda empat seperti biasa.

"Betul, jadi mulai besok (11/8/2021) penyekatan di 100 titik yang ada di Jakarta sudah tidak dilakukan, dan 12 Agustus kita mulai dengan implementasi ganjil genap lagi," kata Syafrin mengutip Kompas.com, Rabu (11/8).

Syafrin menjelaskan, ganjil-genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB. Ganji-genap akan berlaku hingga 16 Agustus 2021, dan akan dikaji lebih lanjut setelahnya. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: