Artikel

Usut Tuntas Kasus BLBI, Presiden Bentuk Satgas Penagih Hutang Negara

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencuat lagi. Kasus tagihan BLBI ini terjadi sejak krisis moneter sepanjang tahun 1997-1998. Kala itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut negara merugi sekitar Rp 138,4 triliun dari kucuran Rp 144,53 triliun untuk menyehatkan setidaknya 48 bank yang diterpa krisis moneter.

Untuk mengurai benang kusut kasus BLBI, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Selasa (6/4). Di dalam Keppres itu ada lima menteri yang terlibat, ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera menjadi aset negara.

Kelima menteri yang dilibatkan dalam perburuan aset negara di kasus BLBI adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan adanya Keppres ini, diharapkan negara bisa mempercepat penyelesaian kasus yang sudah menggantung selama 2 dekade lebih. "Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun," kata Menko Polhukam, Mahfud MD, Kamis (8/4).

Untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus BLBI, pemerintah akan segera mengajukan gugatan perdata yang mengacu pada Pasal 32 UU No 20/2001 tentang Tipikor. “Putusan bebas di kasus BLBI tidak menghapus hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara,” tegas Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej seperti dikutip idxchannel.

Untuk memburu dana BLBI yang jelas merugikan negara lebih dari Rp108 triliun, Kejaksaan Agung, menurut Edward, akan menjadi lembaga yang akan melayangkan gugatan perdata dengan posisi sebagai pengacara negara.