Artikel

Utang Indonesia Masih Aman, Ini 3 Alasannya

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pandemi Covid-19 yang menghantam seluruh dunia lebih dari setahun terakhir membuat negara-negara, termasuk Indonesia harus berhadapan dengan dua persoalan sekaligus: kesehatan rakyat dan ekonomi.

Pemerintah Indonesia sejak awal sangat hati-hati dalam mengambil kebijakan. Hal itu dilakukan agar terjadi keseimbangan antara penanganan pandemi dengan laju perekonomian dalam negeri.

Hanya saja, upaya pemerintah itu sering kali tidak dihargai oleh sejumlah pihak. Termasuk ketika posisi utang luar negeri Indonesia yang dilaporkan naik pada akhir Februari 2021 lalu.

Bank Indonesia mencatat, utang luar negeri (ULN) Pemerintah akhir Februari tercatat sebesar 422,6 miliar dolar AS atau tumbuh 4,0 persen secara tahun ke tahun (yoy). Angka ini lebih tinggi dari pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 2,7 persen (yoy).

Naiknya posisi ULN ini menjadi bahan kritikan sejumlah pihak. Tak tanggung-tanggung, mereka bahkan menyebut Indonesia akan segera bangkrut dengan posisi utang sebesar itu.

Padahal tidak demikian. Melansir data Tim Riset CNBC Indonesia, posisi ULN Indonesia masih aman meski terjadi peningkatan. Setidaknya hal itu disebabkan oleh tiga alasan.

Pertama, rasio ULN terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) masih di bawah ketentuan yang ditetapkan dalam UU Keuangan Negara. Pada tahun 2020, rasio utang Pemerintah tercatat 38,5 persen dari PDB. Sedangkan ketentuan dari UU tersebut maksimal 60 persen.

Selain itu, rasio ULN Indonesia juga masih tergolong rendah jika dibandingkan negara lain, seperti Vietnam yang mencapai 45,6 persen, Malaysia 67,6 persen, Thailand 50,4 persen dan Filipina 48,9 persen.

Sementara jika dibandingkan dengan negara maju, rasio utang terhadap PDB Indonesia juga jauh lebih rendah lagi. Rasio utang terhadap PDB Amerika mencapai 131,2 persen, Jepang 266,2 persen, dan Jerman 73,3 persen.

Kedua, sebagian utang Pemerintah dalam bentuk maya uang rupiah. Hal itu membuat risiko kurs menjadi minimal, bahkan meski rupiah melemah, nominal utang Pemerintah tetap terjaga.

Ketiga, utang Pemerintah, terutama yang dalam bentuk obligasi, didominasi oleh investor dalam negeri. Per tanggal 16 April 2021, kepemilikan investor asing pada Surat Berharga Negara (SBN) ada di angka 22,65 persen. Sementara kepemilikan asing paling tinggi di angka 40 persen.

Persoalan kepemilikan asing penting. Pasalnya, para investor asing terbiasa menjual SBN ketika ada guncangan pada pasar keuangan global. Dengan minimnya kepemilikan mereka, maka stabilitas pasar SBN akan semakin terjaga.

"Oleh karena itu, kekhawatiran bahwa Indonesia terancam bangkrut itu berlebihan. Setidaknya sampai saat ini, posisi utang pemerintah masih kondusif, aman, dan terkendali," bunyi kesimpulan Tim Riset CNBC Indonesia, dikutip Rabu (21/4).

Hasil kajian dan simpulan tersebut semakin mengonfirmasi pernyataan dari Bank Indonesia (BI) yang menyebut posisi ULN Indonesia masih aman dan terkendali.

"Posisi ULN Pemerintah tersebut relatif aman dan terkendali, karena hampir seluruhnya ULN berjangka panjang," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam rilisnya beberapa waktu lalu. (WIL)