Artikel

UU Cipta Kerja Sudah Pro Lingkungan

 
 | Arusbaik

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) telah disahkan menjadi UU pada 5 Oktober 2020. Prof. Budi Mulyanto dari Tim Serap Aspirasi Lingkungan Hidup menilai, UUCK dapat mengupayakan pencitraan kerja menjadi lebih terukur. Bahkan, UUCK ini mengharmonisasikan kebijakan pemerintah di pusat maupun daerah untuk menunjang iklim investasi bagi penciptaan lapangan kerja. 

“UUCK ini dapat memutus rantai birokrasi, mempercepat perizinan yang selama ini bisa berlangsung bertahun-tahun,” ungkap Budi dalam Webinar Katadata bertemakan “Aturan Turunan UU Cipta Kerja” pada Februari lalu.

Regulasi pelaksanaan UUCK terdapat 40 RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) dan 4 Peraturan Presiden untuk menampung aspirasi masyarakat yang kemudian disampaikan pada pemerintah. Meskipun, masukan dan aspirasi dari masyarakat sangat beragam sehingga tidak semua diterima. Budi menyampaikan, “Aspirasi ini ada yang diterima penuh, ada yang ditolak karena perlu dianalisis dan dipertimbangkan. Aspirasi ini sangat penting untuk improvement RPP.”

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Nur Hidayati, berpendapat bahwa keputusan dalam UUCK tidak melalui partisipasi masyarakat. Prosesnya hanya ada pada yang memiliki kepentingan atau substansi sehingga membuat dampak pada lingkungan di mana masyarakat tinggal.

Ari Sujianto, Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah yang diganti merupakan izin lingkungan, pengelolaan kualitas dan pencemaran air, udara, hingga Limbah B3. Menurutnya, izin usaha tidak memasukkan persyaratan lingkungan, namun telah tercantum dalam izin lingkungan. Ia juga menambahkan, UU Cipta Kerja tidak menghilangkan pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen Amdal. Pelibatan masyarakat ini dilakukan secara proporsional.

“Pada saat analisis dampak lingkungan, itu melibatkan uji kelayakan. Tidak dengan mengurangi kualitas lingkungan, mengalihkan beban, serta tetap menjaga standar, integrasi, dan pemahaman konsep. Adapun pengaturan pelibatan masyarakat di luar masyarakat terkena dampak langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Tim Uji Kelayakan," ujarnya.