Artikel

Vaksin Gotong Royong Tidak Mengambil Jatah Vaksin Gratis

 
 | Arusbaik

ArusBaik.id - Pemerintah tengah menyiapkan program vaksinasi gotong royong atau vaksin mandiri. Program ini akan melengkapi program vaksinasi gratis yang sedang dijalankan pemerintah.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, program vaksin mandiri atau gotong royong berbeda dengan vaksin gratis. Dalam program vaksin mandiri, pengusaha melakukan pengadaan dan dibagikan gratis untuk karyawannya.

Jangan disalahartikan vaksin gotong royong adalah gratis juga. Tapi kita memberikan kesempatan kepada pihak swasta yang ingin mengadakan dan membagikan secara gratis kepada para pekerjanya yang selama ini sudah bekerja dan tentu loyalitas kepada perusahaan tersebut.

Erick mengatakan, untuk program vaksin gratis, pemerintah telah mengamankan 344 juta vaksin atau jika 2 kali suntikan per orang bisa digunakan untuk 170 juta orang. Pada vaksin mandiri, Erick bilang tengah diupayakan 20 juta vaksin.

Jika dikombinasikan, maka akan ada 360 juta vaksin atau yang mencakup 70% penduduk Indonesia. Dengan angka tersebut, maka vaksinasi untuk 70% penduduk Indonesia bisa tercapai pada Februari tahun depan.

Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Arya Sinulingga menerima sejumlah rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan program vaksin mandiri atau gotong royong. Salah satu rekomendasinya adalah mengenai merek vaksin yang akan digunakan, berbeda dengan pengadaan vaksin dalam program vaksinasi gratis oleh pemerintah. "Merek vaksin yang digunakan, tidak sama dengan pengadaan vaksin yang dilakukan oleh pemerintah untuk vaksinasi gratis," kata Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021). Arya menegaskan, adanya perbedaan merek vaksin ini, juga menjawab kekhawatiran bahwa vaksin gotong royong akan mengambil jatah vaksin pemerintah.

Selain merek vaksin yang berbeda, rekomendasi lainnya yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan bertindak sebagai regulator, baik dalam hal pengadaan, distribusi dan pelaksanaannya. "Kendali data tetap ada di Kemenkes," tambah dia. Rekomendasi berikutnya yaitu proses pengadaan vaksin Covid-19 mandiri atau gotong royong diatur secara detail dan transparan. Arya menambahkan, rekomendasi KPK juga menghasilkan kesepakatan bahwa penyuntikan vaksin gotong royong tidak dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, termasuk vaksinatornya.

 

Sumber: finance.detik.com & Kompas.com