Artikel

Vaksin Makin Mudah, Pemerintah Hapus Syarat KTP Domisili

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta dosis per hari. Untuk mencapai target itu diperlukan sinergi dan kolaborasi semua pihak agar kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

“SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan,” kata dr Maxi mengutip keterangan resmi, Jumat (25/6).

Menurut SE itu percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” tulis SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.

Kemenkes akan menyediakan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada setiap termin pendistribusian vaksin Covid-19 bisa dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-1 dan dosis ke-2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Mempertimbangkan interval vaksin Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu maka menurut Kemenkes tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan. (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: