Artikel

4 Alasan Dibatalkannya PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Nataru

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id – Pemerintah telah resmi memutuskan untuk membatalkan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Bukan tanpa sebab dan alasan, pemerintah menyakini bahwa sudah siap menghadapi musim libur akhir tahun tersebut.

Dalam keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berjudul 'Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru', diungkap sejumlah alasan mengenai dibatalkannya aturan level 3 seluruh provinsi ini.

Berikut empat alasan atas dibatalkannya aturan tersebut:

1. Penanganan kasus Covid-19 yang signifikan dan terkendali

Alasan pertama batal diterapkannya PPKM level 3 seluruh Indonesia adalah kondisi penanganan pandemi Covid-19 di tanah air yang signifikan dan terkendali.

“Sejauh ini Indonesia berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Dan dalam beberapa hari ke belakang, kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan,” demikian dikutip detik.com

2. Tren perubahan PPKM level di Jawa-Bali

Alasan kedua yakni data yang menunjukkan ada 9,4 persen jumlah kabupaten/ kota di Jawa Bali yang berada di level 3.

"Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/ kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/ kota saja.”

3. Penguatan 3T

Pemerintah terus memperkuat Testing (pengujian), Tracing (perawatan) dan Treatment (pengobatan) atau disingkat 3T. Saat ini jumlah pengujian dan pelacakan lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

4. Percepatan vaksinasi

Capaian angka vaksinasi yang tinggi, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi yang tinggi terhadap virus SARS-CoV-2.

Data vaksin.kemkes.go.id, update per tanggal 7 Desember 2021 pukul 18.00 WIB, menunjukkan 143.489.448 atau 68.90 persen sudah melakukan vaksin tahap satu dan 100.033.810 atau 48.03 persen sudah selesai hingga tahap dua dari total sasaran 208.265.720 jiwa.

Dengan angka ini, dibandingkan periode Natal dan Tahun Baru pada tahun lalu, belum ada masyarakat yang menerima vaksin Covid-19.

Oleh sebab itu, merespons perkembangan tersebut, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," demikian bunyi keputusan pemerintah tersebut.

Kandati demikian, meski aturan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia telah dibatalkan, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. (DIN)