Artikel

Ada PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali, Begini Aturan Mainnya

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu berlaku mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, istilah "darurat" dalam PPKM diganti menjadi "level". Wilayah Jawa-Bali dibagi menjadi dua berdasarkan tingkat penyebaran Covid-19, yaitu mejadi daerah level 3 dan level 4.

Di daerah yang menerapkan PPKM level 3, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Selain itu, sektor perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 WFO dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun sektor esensial seperti kesehatan bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,utilitas publik dan sebagainya yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan.

Untuk kegiatan makan dan minum di tempat dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas dengan jam operasional maksimal pukul 17.00 waktu setempat. Sementara pelayanan pesan antar atau dibawa pulang diizinkan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Inmendagri baru itu juga mengatur operasional pusat perbelanjaan di daerah level 3, yaitu diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat dengan pengunjung maksimal 25 persen.

Adapun tempat ibadah diharapkan tidak menggelar kegiata peribadahan secara berjemaah. Sedangkan egiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara namun kegiatan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Penggunaan transportasi umum ojek dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam perasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM level 4 aturannya lebih ketat dari yang level 3. Sektor pendidikan dan perkantoran di daerah level 4 harus dilakukan 100 persen dari rumah.

Di daerah level 4 kegiatan resepsi ditiadakan, pusat perbelanjaan ditutup, restoran maupun pedagang kaki lima tidak boleh melayani makan di tempat. Tak hanya itu, kegiatan peribadahan, fasilitas umum, kegiatan seni budaya juga turut ditiadakan di daerah-daerah ini.

Sedangkan transportasi umum di daerah level 4 iberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: