Artikel

Anak-anak Harus Divaksin Covid-19 Dua Minggu Setelah BIAS, Ini Alasannya

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Salah satu syarat vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak usia 6-11 tahun adalah dilakukan dua minggu setelah bulan imunisasi anak sekolah (BIAS) terakhir yang dijalani oleh anak. Ternyata, hal itu memiliki alasan yang sangat penting. 

Apa itu BIAS

BIAS singkatan dari bulan imunisasi anak sekolah. Dalam bulan ini akan dilaksanakan seluruh kegiatan imunisasi anak sekolah di seluruh Indonesia. Imunisasi yang diberikan adalah untuk melindungi anak-anak dari penyakit infeksi yang bisa dicegah dengan imunisasi (PD3I). 

Adapun tujuan BIAS sendiri adalah untuk mempertahankan Eleminasi Tetanus Neonaturum, pengendalian penyakit Difteri dan Campak dalam jangka panjang melalui imunisasi DT, TT dan Campak. 

Melansir laman Dinkes Kabupaten Bandung, BIAS biasanya dilaksanakan dua kali dalam setahun. Pertama di bulan September untuk imunisasi Campak pada anak kelas 1.

Sedangkan yang kedua pada bulan November untuk pemberian DT pada anak kelas 1 dan TT pada anak kelas 2 dan 3. 

BIAS tidak hanya berlaku pada anak sekolah saja. Anak-anak seusia yang tidak sekolah tetap bisa mendapatkan BIAS melalui puskesmas terdekat. 

Vaksinasi Covid-19 pada Anak-anak

Diketahui, vaksinasi Covid-19 juga sudah mulai dilaksanakan kepada anak-anak usia 6-11 tahun. Kick off vaksinasi anak 6-11 tahun ini dilakukan pada Selasa, 14 Desember 2021 lalu. 

Vaksinasi kepada anak-anak ini sebagai upaya pemerintah mengejar target herd immunity dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19. 

Vaksin yang digunakan adalah vaksin Sinovac, yang telah mengantongi izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak awal bulan November 2021 silam. 

Pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60 persen.

Sampai saat ini sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut, yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.

Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.

Alasan Vaksinasi Anak Harus Dua Minggu Setelah BIAS

Disebutkan di atas bahwa vaksinasi anak-anak harus dilakukan dua minggu setelah BIAS terakhir. 

Menurut Dokter Spesialis Anak, Ariani Dewi Widodo, hal itu dimaksudkan untuk melihat bagaimana respons vaksin yang disuntikkan kepada tubuh anak. 

Dengan adanya jarak tersebut, orangtua bisa melihat apakah tubuh anaknya bisa menerima dengan baik vaksin yang diberikan sebelumnya atau tidak. 

“Hal ini untuk memberikan waktu kepada tubuh kita untuk mengembangkan atau meningkatkan imunitas sebagai respon terhadap vaksin yang diberikan,” katanya mengutip DetikHealth, Selasa (21/12). 

Lebih jauh diterangkan, jeda dua pekan tersebut memungkinkan tubuh beradaptasi dengan vaksin yang diberikan sehingga bisa berkonsentrasi dengan baik. 

Pasalnya, antara vaksin yang diberikan dalam BIAS dengan vaksin Covid-19 jelas memiliki perbedaan. Dalam kasus pemberian beberapa vaksin yang berbeda dalam waktu serentak ini masih diperlukan validasi terkait keamanan dan efektivitas vaksin. 

Selain itu, dengan adanya jarak maka akan diketahui kejadian pasca imunisasi (KIPI) yang muncul itu dari vaksin yang mana, sehingga bisa dilakukan upaya yang tepat. (WIL)