Tanpa Acara Khusus, Presiden Habiskan Malam Pergantian Tahun di Istana Bogor
Presiden Joko Widodo dipastikan tidak menghadiri atau menyelenggarakan acara khusus untuk mengisi malam pergantian tahun.
Presiden JokowiArusBaik.id - Dalam rangka menyambut masa Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah mengatur strategi untuk melakukan pengendalian mobilitas masyarakat demi mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
Pasalnya, Indonesia pernah mengalami gelombang kedua Covid-19 usai libur panjang pada pertengahan tahun 2021. Tak mau terulang, pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.
Keputusan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/ atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan diambil untuk membatasi pergerakan masyarakat yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," katanya dikutip kemenkopmk.go.id.
Oleh karenanya, ia juga meminta agar dilakukan kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian, baik itu pulang kampung maupun liburan.
Terkait hal ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pembatasan mobilitas dan pengawasan protokol kesehatan harus terus dilakukan untuk mengendalikan kasus Covid-19 yang kini sudah baik.
Ia meminta agar semua pihak belajar dari kasus negara-negara lain seperti Tiongkok, Inggris, dan Jerman yang telah mengalami gelombang ketiga Covid-19.
“Jangan sampai terjadi kenaikan kasus usai libur Natal dan Tahun Baru. Semua pihak harus belajar dan saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama kompak menjaga kondisi yang sudah mulai membaik ini,” pintanya.
Untuk diketahui, saat ini hingga 1 Nobember 2021 mendatang, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan udara domestik wajib menunjukkan hasil PCR (H-2) negatif.
Aturan ini berlaku untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali dengan kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3, dan perjalanan di luar Pulau Jawa-Bali. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib minimal telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat seperti dengan mobil atau motor pribadi, juga termasuk bus, kereta api dan jalur laut, wajib menunjukkan hasil tes antigen non-reaktif (H-1) sebelum keberangkatan. (DIN)