Artikel

Asyik! Penumpang Pesawat Sekarang Boleh Tes Covid-19 Pakai GeNose

 
 | Arusbaik

Kabar baik bagi penumpang pesawat terbang. Sebelumnya, penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR atau tes rapid antigen. Tapi mulai 1 April, penumpang pesawat punya opsi tambahan, yaitu tes menggunakan GeNose yang jauh lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat.

Opsi ini merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) terbaru nomor 26 tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan perjalanan penumpang dalam negeri yang bepergian dengan transportasi udara dalam masa pandemi. Aturan itu menyebutkan hasil negatif GeNose C19 di bandara dapat digunakan dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

GeNose adalah alat pindai Covid-19 yang dirancang oleh Universitas Gadjah Mada. Dengan metode ini, orang yang diperiksa hanya cukup menghembuskan napasnya ke dalam kantong plastik, dan hasil tes akan bisa dketahui dalam kisaran 3 menit. Metode tes ini sebelumnya hanya berlaku bagi penumpang kereta yang bepergian antarkota.

Aturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang dalam protokol nomor 3 menyebut, "Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.”

"SE ini berlaku mulai 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat dievaluasi sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto seperti dikutip CNN Indonesia.

Selain berlaku untuk penumpang pesawat terbang, opsi tes menggunakan GeNose juga berlaku untuk penumpang transportasi laut. Namun SE ini berlaku pada kondisi umum, tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus.