Artikel

Asyik! Tarif Rapid Antigen Turun Jadi Rp 99 Ribu

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah kembali menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 dengan metode rapid test antigen. Untuk Pulau Jawa dan Bali menjadi Rp 99 ribu sedangkan luar Jawa dan Bali Rp 109 ribu.

Keputusan ini telah disepakati bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/4611/2021.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul KadirĀ mengungkapkan penurunan tarif ini didapat berdasarkan hasil evaluasi perhitungan biaya pengambilan, dan pemeriksaan rapid test antigen.

"Kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen diturunkan menjadi Rp. 99 ribu untuk Pulau Jawa Bali serta sebesar Rp. 109 ribu untuk daerah di luar Jawa Bali," ujar Abdul dalam jumpa pers yang disiarkan melalui akun Youtube resmi Kementerian Kesehatan, (1/9).

Secara rinci, Abdul menjelaskan hal lain yang menjadi faktor turunnya harga pemeriksaan rapid test antigen, yakni jasa pelayanan (SDM) seperti dokter spesialis Patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan swab, pengolahan maupun yang membuat surat keterangan, serta barang habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi (overhead) yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Oleh sebab itu, dengan adanya keputusan baru ini, ia meminta agar semua penyedia jasa layanan kesehatan yang mengadakan pemeriksaan rapid test antigen mematuhi aturan ini.

Abdul juga mengingatkan seluruh kepala dinas kesehatan di daerah turut mengawasi penyelenggaraan tarif rapid test antigen tertinggi ini.

"Kami mohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboraturium dan fasilitas pemeriksaan lainnya kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen," tegas Abdul.

Masih terkait turunnya tarif rapid test antigen, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan alasan utama karena meningkatnya produsen lokal yang memproduksi alat rapid test antigen di dalam negeri.

"Kita patut bersyukur sekarang ini sudah banyak antigen yang berhasil diproduksi di dalam negeri oleh anak bangsa. Ini yang kemudian berkontribusi membuat harga antigen di pasar jadi bersaing," kata Faisal.

Untuk diketahui, sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tertanggal 18 Desember 2020 tentang penetapan harga tarif tertinggi, harga tarif tertinggi tes rapid antigen di Pulau Jawa Bali sebesar Rp. 250 ribu. Sementara, luar Jawa Bali Rp. 275 ribu. (DIN)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: