Artikel

Aturan Baru, Karantina dari Luar Negeri Cukup 5 Hari

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberlakukan aturan baru terkait masa karantina orang-orang yang datang dari luar negeri. Aturan baru mengatur masa karantina dari luar negeri cukup 5 hari.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini diteken langsung oleh Kepala Satgas Covid-19, Ganip Warsito dan berlaku sejak 14 Oktober 2021.

Ganip mengatakan, Surat Edaran ini dirilis dalam rangka memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya oleh pelaku perjalanan internasional selama pandemi Covid-19.

"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," katanya mengutip CNN Indonesia, Sabtu (16/10).

Dalam aturan itu, pemerintah memberlakukan dua skema karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Pertama, karantina 5x24 jam bagi pelaku perjalanan asal negara dengan kasus positif rendah.

Sementara aturan kedua memberlakukan karantina selama 14x14 jam bagi pelaku perjalanan dengan eskalasi kasus positif tinggi.

Selain masa karantina, Satgas Covid-19 juga menetapkan beberapa titik yang menjadi pintu masuk ke Indonesia bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk lalu lintas udara, pintu masuknya ada di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Samratulangi.

Sementara lalu lintas laut, Indonesia bisa dimasuki melalui Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Nunukan. Sedangkan perjalanan darat, bisa masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong.

Alasan Karantina 5 Hari

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsa Pandjaitan menjelaskan alasan penetapan karantina 5 hari pada para pelaku perjalanan internasional.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil berdasarkan perhitungan masa inkubasi virus Covid-19.

"Kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari, jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4% probability penularannya," katanya dalam suatu kesempatan jumpa pers. (WIL)