Artikel

Begini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban saat PPKM Darurat

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengatur tata cara pelaksanaan penyembelihan kurban di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, masyarakat dilarang menonton prosesi penyembelihan hewan kurban pada hari raya Iduladha 1442 H.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan proses penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilihat saksi dari pihak yang memberikan hewan kurban. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan yang bisa memicu penularan virus Corona.

"Proses penyembelihan tidak diperbolehkan melibatkan banyak orang. Cukup yang melaksanakan penyembelihan dan pihak yang melaksanakan kurban dari yang kurban atau saksi dari pihak kurban. Cukup seperti itu. Jadi tidak bisa terjadi kerumunan melibatkan banyak orang," kata Ishfah dikutip dari Tribunnews, Kamis (15/7).

Adapun tata cara pelaksanaan penyembelihan kurban di tengah pandemi Covid-19 sebagai berikut:

1. Pemotongan hewan kurban dilaksanakan setelah hari raya Iduladha.

"Terkait dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, kita membuat ketentuan pelaksanaannya tidak langsung setelah shalat Idul Adha untuk mengurangi kerumunan maka penyelenggaraannya pelaksanaannya itu dimulai pada sehari setelahnya yaitu tanggal 11 zulhijah 12 zulhijah dan 13 zulhijah," ujarnya.

2. Mengimbau masjid dan mushola agar menyerahkan hewan kurban ke rumah potong hewan ruminansia (RPHR).

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di rumah potong hewan ruminansia. Akan tetapi jika tidak tersedia atau kapasitas RPHR Hanya itu penuh maka dapat dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 15 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Iduladha 1442 H/2021 dan pelaksanaan qurban pada masa pandemi Covid-19.

Nantinya, aturan itu akan dijelaskan lebih rinci dalam ketentuan surat edaran Menteri Agama nomor 16 tahun 2021. Kini, ketentuan ini tengah digodok Kementerian Agama.

Untuk diketahui, Kementerian Agama juga akan melarang pelaksanaan shalat Iduladha di seluruh daerah yang masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.

Larangan ini nantinya juga berlaku di daerah zona oranye maupun merah. Sedangkan zona hijau dan kuning masih diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan yang ketat. (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: