Artikel

Begini Upaya Sejumlah Daerah Perketat PPKM Mikro

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Menindaklanjuti pemberlakukan PPKM Mikro untuk mencegah penularan Covid-19, sejumlah daerah melakukan pengetatan aturan. Dua daerah yang diketahui melakukan sejumlah pengetatan adalah DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini ditandatangani pada 21 Juni 2021.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro selama 14 hari terhitung 22 Juni sampai 5 Juli 2021," demikian dikutip dari isi Kepgub, Rabu (23/6).

Terdapat 11 poin kegiatan yang diatur dalam Kepgub ini dan berlaku di seluruh Jakarta tanpa terkecuali.

Aturan ini juga mengatur operasional kegiatan perkantoran dengan pembagian 75 persen karyawan bekerja dari rumah dan 25 persen work from office (WFO).

Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Kepgub.

Di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan PPKM Mikro akan diperketat, terutama di kabupaten/kota yang masuk zona oranye dan merah Covid-19. Dia menjelaskan telah melakukan pengetatan di sejumlah daerah yang mengalami kenaikan signifikan.

"Hari ini sebenarnya sudah dilakukan di Kota Pasuruan, Kota Malang, ada Kota Mojokerto, Ngawi, di Madiun juga," ujar Gubernur Khofifah dikutip dari Detik.com, Rabu (23/6).

Selain itu, pengetatan PPKM Mikro juga dilakukan di 8 Desa yang ada di 5 Kecamatan di Bangkalan.

"Hari ini juga sedang dilakukan pengetatan PPKM di 8 desa di 5 kecamatan di Bangkalan. Kecamatan Kota ada tiga desa, Arosbaya dua desa. Lalu di Klampis, Geger, Burneh, masing-masing satu desa," ungkapnya.

Menurutnya, PPKM Mikro telah diterapkan di seluruh 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur sehingga penegakkannya ada di masing-masing daerah.

“Kalau ada pengetatan, ada jam malam, nah penegakannya di kabupaten kota. Kita juga selalu koordinasi terus dengan 38 kabupaten/kota," jelas mantan Menteri Sosial RI ini.

Dengan adanya kebijakan pengetatan PPKM Mikro ini, Gubernur Khofifah kembali meminta kepada para seluruh tim yang berada di lapangan untuk menjaga kedisiplinan warga Bangkalan agar mematuhi PPKM Mikro.

Jika kedisiplinan di delapan desa ini bisa berjalan dengan baik, penyekatan di Jembatan Suramadu otomatis dilonggarkan. (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: