Artikel

Berikut Aturan Terbaru Berkendara Selama Perpanjangan PPKM Level 4

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Penerapan perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021, diikuti dengan sejumlah penyesuaian, termasuk aturan berlalu lintas dan berkendara baik dengan transportasi umum maupun pribadi.

Aturan terbaru terkait lalu lintas baik darat, laut, udara dan kereta api tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22/2021. Dalam peraturan ini, setidaknya ada empat hal yang harus ditunjukkan oleh para pengemudi maupun penumpang bagi transportasi umum. Empat hal itu antara lain:

1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal itu disampaikannya saat jumpa pers Perkembangan PPKM yang disiarkan secara langsung oleh kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Minggu (25/7).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi.

Presiden mengatakan, penerapan PPKM darurat yang dilanjutkan dengan PPKM level 4 cukup efektif memunculkan tren penurunan kasus Covid-19. Hal itu dapat dilihat dari laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR, dan positivity rate di beberapa provinsi mulai menunjukkan tren penurunan.

Meski begitu, Presiden mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.

"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan," imbuhnya.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menteri koordinator atau menteri terkait.(WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: