Artikel

BTS Mau Tampil di Batam? Wajib Karantina!

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id – Boyband asal Korea Selatan, BTS berencana menggelar konser musik di Batam, Kepulauan Riau, Indonesia. Jika demikian, seluruh personel dan kru wajib melakukan karantina saat tiba di tanah air.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan Incheon International Airport Corporation (IIAC), perusahaan asal Korea mengajukan persyaratan bahwa BTS akan datang dan tampil tanpa melalui proses karantina di Indonesia.

Terkait hal ini, ia mengaku sedang berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan mengenai aturan karantina. Pasalnya, ia tidak ingin menyalahi aturan di saat pandemi Covid-19.

"Kebetulan dia (BTS) tidak mau diisolasi. Maka sedang diurus. Kalau diizinkan mereka bisa hadir, kalau tidak diizinkan mereka tidak jadi ke Batam. Tapi kami berusaha," ujarnya dikutip Antara, Senin (29/11).

IIAC menawarkan akan membawa BTS tampil di Batam dalam penandatanganan kerja sama pengembangan Bandara Hang Nadim, Batam. IIAC sendiri bersama Konsorsium PT Angkasa Pura I (Persero), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk memenangkan lelang seleksi pengadaan badan usaha pelaksana proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) bandara tersebut.

Jika berjalan sesuai rencana, penandatanganan kerja sama ini akan dilakukan pada pertengahan Desember sehingga pembangunan terminal dua bandara dapat mulai dibangun pada tahun 2022 mendatang.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan BTS harus mematuhi aturan karantina jika ingin memasuki wilayah Indonesia.

"Kita berharap semua pihak dapat mentaati aturan karantina untuk kepentingan bersama," ungkapnya melansir Merdeka.com, Selasa (30/11).

Senada dengan hal ini, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan aturan karantina ini wajib dilakukan oleh siapapun yang akan masuk ke Indonesia.

“Kan sudah aturan dunia. Kita juga ke Seoul mendapat perilaku yang sama untuk keselamatan manusia," kata Alex.

Ia menegaskan karantina wajib dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, Omicron ke Indonesia.

"Semua prosedur harus ditempuh untuk keselamatan dan keamanan masyarakat dari bahaya penularan virus Covid-19 beserta variantnya," tegas Alex.

Untuk informasi, sebagai upaya untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, Omicron ke Indonesia, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.

Dalam surat edaran ini diatur mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Baik WNA maupun WNI yang memiliki riwayat bepergian ke 11 negara sudah mendeteksi varian Omicron dalam 14 hari terakhir wajib menjalani karantina selama 14 hari sejak kedatangannya.

11 negara dimaksud Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong. Sedangkan selain dari 11 negara tersebut masa karantinanya adalah 7 hari saat tiba di Indonesia.

Selain itu, bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara di atas dalam 14 hari terakhir akan ditangguhkan sementara pemberian visanya. Namun penangguhan ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/ kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20. (DIN)