Artikel

Catat! Aturan Baru Perjalanan Domestik Mulai 25-31 Mei 2021

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah memperbarui aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Perubahan aturan ini mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Perubahan aturan ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.

Wiku mengatakan kebijakan baru ini mulai berlaku tanggal 25 hingga 31 Mei 2021. Pembaruan syarat pelaku perjalanan dalam negeri ini menurut dia, dilakukan untuk menekan penularan Covid-19.

“Bagi perjalanan di kawasan Pulau Sumatera, perjalanan di dalam pulau atau antar daerah wajib melampirkan hasil tes Rapid Test PCR atau Rapid Test Antigen maksimum 1x24 jam atau GeNose Covid-19 on site sebelum keberangkatan oleh Satgas di daerah masing-masing di titik penyekatan,” kata Wiku mengutip Merdeka.com, Rabu (26/5).

Sementara bagi pelaku perjalanan yang keluar dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa harus mengikuti tes acak rapid antigen di Pelabuhan Bakauheni.

“Bagi pelaku perjalanan tujuan Pulau Jawa dan luar Jawa menggunakan transportasi udara, laut, dan darat wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 dengan masa berlaku 3x24 jam, rapid test antigen 2x24 jam dan GeNose on site,” tambahnya.

Untuk yang perjalanan penyebrangan laut dan kereta api antarkota harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 atau rapid test antigen 3x24 jam dan GeNose on site.

“Khusus pelaku perjalanan dengan tujuan Pulau Bali menggunakan transportasi udara harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 dengan masa berlaku 2x24 jam, rapid test antigen 1x24 jam dan GeNose on site. Sedangkan moda laut dan darat berlaku hasil PCR atau antigen 2x24 jam, GeNose on site,” tambah Wiku.

Wiku menambahkan bagi perjalanan rutin darat dan laut aglomerasi berlaku PCr 3x24 jam, antigen 2x24 jam, GeNose yang diperiksa secara acak di titik penyekatan. (CHE)