Artikel

Catat! Ini Daftar Bansos yang Cair Bulan September

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Untuk meringankan beban ekonomi yang dialami masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19, pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa bantuan tunai maupun program subsidi.

Secara khusus, pemerintah sudah menyiapkan alokasi anggaran yang akan cair pada bulan ini, September 2021.

Lalu, apa aja bansos yang akan diterima masyarakat bulan ini?

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut daftar bansos yang akan cair bulan ini:

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Gaji

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih terus menyalurkan BLT gaji atau subsidi bantuan upah (BSU) kepada 8 juta pekerja yang menjadi anggota aktif program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bantuan diberikan kepada pekerja bergaji maksimal Rp. 3,5 juta per bulan. Bantuan yang diterima sebesar Rp. 1 juta untuk dua bulan.

2. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Pemerintah akan memberian BST kepada 10 juta penerima melalui kantor PT Pos Indonesia (Persero) dengan nominal bantuan Rp. 300 ribu per penerima.

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Pemerintah akan memberi bantuan untuk pembelian bahan pangan atau sembako di pedagang atau e-warong yang bekerja sama dengan bank.

Per bulan, sebanyak 18,8 juta penerima akan menerima bantuan sebesar Rp. 200 ribu.

4. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH akan diberikan untuk masyarakat yang rentan berdasarkan indeks bantuan atau kebutuhan. Nominal yang diberikan pun akan berbeda-beda untuk setiap penerimanya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sebanyak 10 juta keluarga akan menerima manfaat ini. Keluarga ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) dimana dalam satu keluarga maksimal terdiri dari empat penerima manfaat.

Dianggarkan sebesar Rp. 28, 31 triliun, ada tujuh jenis bantuan dalam PKH:

  • Ibu hamil mendapat Rp. 3 juta/ tahun, yang disalurkan Rp. 750 ribu per 3 bulan.

  • Balita mendapat Rp. 3 juta/ tahun, yang disalurkan Rp. 750 ribu per 3 bulan.

  • Siswa SD mendapat Rp. 900 ribu/ tahun, yang disalurkan Rp. 225 ribu per 3 bulan.

  • Siswa SMP mendapat Rp. 1,5 juta/ tahun, yang disalurkan Rp. 375 ribu per 3 bulan.

  • Siswa SMA mendapat Rp. 2 juta/ tahun, yang disalurkan Rp. 500 ribu per 3 bulan.

  • Disabilitas mendapat Rp. 2,4 juta/ tahun, yang disalurkan Rp. 600 ribu per 3 bulan.

  • Lansia mendapat Rp. 2,4 juta/ tahun, yang disalurkan Rp.600 ribu per 3 bulan.

5. Diskon Tarif Listrik

Untuk pelanggan tegangan listrik 450 VA dan 900 VA masih akan mendapat diskon hingga akhir September 2021. Ada sekitar 32,6 juta pelanggan PT PLN (Persero) yang masuk kategori tersebut.

Mengenai besaran diskonnya, untuk pelanggan 450 VA diberikan potongan 50 persen dari jumlah tagihan dan untuk pelanggan 900 VA diberikan potongan 25 persen dari jumlah tagihan.

6. Bantuan Kuota Belajar

Pemerintah telah mengalokasikan dana tambahan sebesar Rp. 5,54 triliun untuk memberi subsidi kuota internet yang akan diterima oleh siswa, mahasiswa, guru, dan dosen hingga bulan Desember mendatang.

7. Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan program bantuan UKT.

Bantuan tersebut berupa bantuan uang kuliah hingga maksimal Rp. 2,4 juta per mahasiswa yang akan cair di bulan ini. Untuk merealisasikan bantuan ini,  Kemendikbud Ristek menyiapkan dana sebesar Rp. 745 miliar. (DIN)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: