Artikel

Catat! Ini Dia Aturan Lengkap PPKM Mikro

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah melakukan penguatan dan perubahan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Hal ini dilakukan lantaran terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Hingga 21 Juni 2021 terjadi peningkatan kasus aktif virus Corona sebanyak 147.728 kasus.

"Perkembangan kasus COVID-19 menunjukkan tren kenaikan setelah lima pekan pascalibur Idulfitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk zona merah. Untuk menekan laju peningkatan kasus COVID-19, Pemerintah melakukan tindakan yang cepat, dengan melakukan penguatan PPKM Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi," tulis Kementerian Koordinasi Perekonomian, dalam keterangannya, Senin (21/6).

Adapun ketentuan penguatan PPKM Mikro sebagai berikut:

1) Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja: Perkantoran Pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah)

Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta

- Zona Merah: WFH 75% dan WFO 25%.

- Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.

- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

- Pengaturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemerintah Daerah.

2) Kegiatan Belajar Mengajar: Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan:

- Zona Merah: dilakukan secara Daring.

- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

3) Kegiatan Sektor Esensial: Lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional. Tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall

- Bisa beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4) Kegiatan Restoran: Warung makan, Rumah makan, Restoran, Kafe, Pedagang Kaki lima, Lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall

- Makan/minum di tempat, maksimal 25% kapasitas.

- Pembatasan jam operasional s.d. Pukul 20.00.

-Layanan pesan-antar/dibawa pulang sesuai jam operasional restoran.

-Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5) Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall: Pusat perbelanjaan, Mall, Pusat Perdagangan

- Pembatasan jam operasional s.d. Pukul 20.00.

- Pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.

6) Kegiatan Konstruksi: Kegiatan Konstruksi

- Dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

7) Kegiatan Ibadah: Tempat Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Tempat Ibadah lainnya)

- Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8) Kegiatan di Area Publik: Area publik (Fasilitas umum, Taman umum, Tempat Wisata umum, area publik lainnya)

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9 ) Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan: Lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10) Rapat, Seminar, Pertemuan Luring: Lokasi Rapat/Seminar/Pertemuan, di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

- Zona Lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11) Transportasi Umum: Kendaraan umum, Angkutan massal, Taksi (konvensional dan online), Ojek (online dan pangkalan), Kendaraan sewa/rental

-Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: