Artikel

Catat! Ini Kategori yang Berhak Karantina di Wisma Atlet

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Seluruh Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melakukan karantina usai tiba dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karantina dilakukan untuk mengetahui dan memantau status kesehatan seseorang yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Untuk menjalani proses karantina, seseorang yang baru tiba dari luar negeri tersebut dapat melakukan karantina di pusat karantina milik pemerintah, Wisma Atlet Pademangan maupun hotel yang mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Lantas siapa saja yang bisa melakukan karantina di Wisma Atlet?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 tahun 2021 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tahun 2021, tempat karantina WNI adalah Wisma Atlet Pademangan.

WNI yang akan menjalani karantina di sini akan mendapatkan pelayanan yang mencakup penginapan, makan, transportasi dan RT-PCR.

Namun tidak semua WNI dapat melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan. Mereka harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

– Pekerja Migran Indonesia (PMI).

– Pelajar atau Mahasiswa yang kembali ke Indonesia seteleh mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

– Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Sementara untuk WNI yang tidak masuk kategori tersebut dan WNA wajib melakukan karantina di hotel dengan biaya mandiri.

Mengenai waktu karantina, berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 14 Desember 2021, untuk WNI yang baru datang dari luar negeri adalah 10 hari.

Jika datang dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantina menjadi 14 hari.

Terhadap WNA, saat ini Indonesia menutup pintu bagi negara-negera yang terkonfirmasi adanya virus Omicron dan negara yang berdekatan dengan transmisi Omicron.

Negara-negara tersebut diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Selain dari negara-negara di atas, maka WNA juga melakukan karantina selama 10 hari di hotel yang direkomendasikan Satgas Covid-19.

Perlu diingat, bahwa baik WNA maupun WNI yang masuk atau kembali ke tanah air wajib sudah melakukan dua kali vaksinasi serta hasil tes PCR negatif. (din)