Artikel

Catat! Ini Syarat Terbaru Masuk Pasar dan Mal

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021 disertai dengan sejumlah penyesuaian di beberapa sektor, salah satunya pasar. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pengunjung jika ingin masuk pasar yaitu kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19.

Persyaratan tersebut diputuskan oleh Perumda Pasar Jaya seiring dengan pembukaan pasar-pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dengan protokol kesehatan yang ketat. Para pengunjung dan pedagang harus menunjukkan bukti vaksin berupa kartu, sertifikat atau SMS ketika akan memasuki pasar.

Rupanya, kebijakan Perumda Pasar Jaya itu membuat antusiasme masyarakat terutama emak-emak untuk divaksin meningkat tajam. Setidaknya itu yang tampak pada pelaksanaan vaksinasi massal di Balai RW 10 Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Selasa (27/7).

"PD Pasar Jaya mewajibkan warga untuk menunjukkan bukti vaksinasi, jadi antusiasme kaum ibu mengikuti vaksinasi melonjak," kata Lurah Ciracas, Rikia Marwan, dikutip dari Okezone.com.

Dalam vaksinasi ini, Rikia menyebut pihaknya menyediakan 1.000 kuota per hari. Namun pada gelaran vaksinasi ini, sebanyak 500 warga yang mendaftarkan diri didominasi oleh emak-emak.

Gelaran vaksinasi ini melibatkan pihak Puskesmas Kelurahan Ciracas yang bertindak sebagai tim vaksinator. Sementara pengurus RW 10 bertindak untuk mendata warga yang hendak mengikuti vaksinasi.

Salah satu warga atas nama Romlah (45) mengatakan, ia menyambut baik kebijakan syarat masuk pasar harus menunjukkan bukti vaksinasi. Menurutnya, kebijakan itu justru akan menurunkan risiko penularan Covid-19.

"Sekarang kan masuk pasar atau untuk perjalanan naik bus di terminal juga syaratnya harus menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19, jadi warga antusias ikut vaksinasi Covid-19 di sini," katanya. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: