Artikel

Dinamisnya Aturan PCR, Ini Ketentuan Terbaru dari Pemerintah

 
 | ArusBaik

Arusbaik.id - Berubah-ubahnya aturan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan moda transportasi udara, menunjukkan bahwa pemerintah dengan sangat teliti memperhatikan laju perkembangan Covid-19 di Tanah Air.

Anggota Fraksi Golkar Ridwan Bae menilai pemerintah memiliki hitung-hitungan yang tepat terkait perubahan aturan tes PCR.

“Pemerintah ada niatan baik bahwa terjadi berubah-ubah kebijakan tentu ada hitungan dan ada dasar-dasarnya. Artinya dasar hitungan itu bagaimana laju pertumbuhan Covid ini dan bagaimana laju menurunnya Covid," kata Ridwan di Gedung DPR, Selasa (2/11).

Oleh karena ini ia meminta agar masyarakat Indonesia memahami kondisi ini. Pemerintah, lanjutnya, ingin melindungi warga negaranya agar tidak terinfeksi virus Corona.

“Kita perlu lihat adalah niatan pemerintah, tujuannya apa? Tujuannya adalah bagaimana menghindarkan masyarakat dari tular menular permasalahan Covid ini. Jadi pemerintah tidak bermain-main tingkat keseriusan ini,” ucap Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan, dinamisnya ketentuan mengenai tes PCR juga menunjukkan bahwa pemerintah aktif dalam penanganan kasus Covid-19 di Indonesia.

“Berubah-ubah seperti ini kan menunjukkan bahwa pemerintah aktif. Dia berubah-ubah aktif. Kalau statis berarti tidak aktif,” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan terbaru, efektif per Rabu (3/11), kini untuk pelaku perjalanan udara wilayah Pulau Jawa-Bali tidak lagi diharuskan tes PCR. Pelaku perjalanan hanya perlu menunjukkan negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dengan catatan sudah melakukan vaksinasi lengkap (dua dosis).

Apabila penumpang baru melakukan satu kali vaksin, maka wajib menunjukkan tes PCR dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

“Aturan perjalanan terbaru dengan pesawat terbang ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali. Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya,” dikutip kontan.co.id.

Sementara ketentuan untuk pelaku perjalanan darat, dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan negatif antigen maksimal 1x24 jam dan minimal sudah melakukan vaksinasi dosis pertama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua aturan ini merujuk pada aturan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. (DIN)