Artikel

Efektif Turunkan Kasus Covid-19, PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah kembali memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro selama dua pekan ke depan hingga 3 Mei 2021.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) , Airlangga Hartarto menjelaskan, perpanjangan ini dilakukan karena PPKM Mikro dinilai berhasil menekan laju pandemi Covid-19.

"PPKM dan PPKM mikro yang diterapkan sejak Januari dan Februari telah mulai berhasil mengendalikan laju penyebaran Covid-19," ujar Airlangga dalam jumpa pers yang dikutip laman Setkab, Selasa (20/4).

Menurut Airlangga, mulai terkendalinya laju Covid-19 dapat dilihat dari penurunan rata-rata kasus aktif secara nasional.

Pada bulan Januari, rata-rata kasus aktif ada di angka 15,43 persen, bulan Februari 13,57 persen, bulan Maret 9,52 persen, dan bulan April 7,23 persen.

Kasus aktif mingguan juga demikian. Airlangga yang juga Menko Perekonomian menyebutkan, kasus aktif minggu ke-2 Februari 176.291 kasus/minggu, turun menjadi 106.243 kasus/minggu pada minggu ke-3 April.

Selain melakukan perpanjangan, pemerintah juga memperluas cakupan PPKM Mikro dengan tambahan lima provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat.

Sehingga total PPKM Mikro berlaku di 25 provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Kemudian Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.