Artikel

Hore, 18 Penyakit Bawaan Ini Sudah Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Selama ini orang yang punya penyakit bawaan (komorbid) tidak bisa disuntik vaksin Covid-19. Namun baru-baru ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menerbitkan rekomendasi pemberian vaksin Covid-19 termasuk bagi yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Rekomendasi PAPDI ini dimaksudkan agar masyarakat paham dan lebih memperhatikan detil ketentuan sebelum menjalani proses vaksinasi. Penyusunannya, dijelaskan PAPDi berdasarkan data publikasi fase I/II mengenai Sinovac, data uji fase III di Bandung, dan data uji vaksin inactivated lainnya.

Dr. Jarir At Thobari dari FKKMK UGM mengatakan penggunaan vaksin dapat melalui proses Emergency Use Authorization (EUA). Ada beberapa kenyataan di lapangan karena ada masalah kesehatan masyarakat yang sangat besar maka penggunaan izin untuk melakukan penggunaan obat itu bisa melalui proses yang disebut sebagai Emergency Use Authorization atau disebut sebagai izin penggunaan kegawatdaruratan.

"Pada kasus vaksin sebenarnya untuk EUA ini sudah sering sekali dilakukan hanya mungkin masyarakat baru mengetahui kata-kata itu pada saat pandemi ini. Sebenarnya kita sudah menggunakannya sudah cukup lama karena pernah kita gunakan pada kasus H1N1," kata dr Jarir dikutip dari Bisnis.com, Selasa (10/8).

Adapun 18 penyakit penyerta yang bisa mendapat vaksinasi yaitu:

1. Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi Covid-19;

2. Riwayat alergi obat;

3. Riwayat alergi makanan;

4. Asma bronkial. Jika pasien dalam keadaan asma akut, disarankan menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik;

5. Rhinitis alergi;

6. Urtikaria. Jika tak ada bukti timbulnya urtikaria atau biduran/ruam kulit akibat vaksinasi, maka vaksin layak diberikan. Tapi bila ada bukti urtikaria, maka menjadi keputusan dokter klinis untuk pemberian vaksin. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi;

7. Dermatitis atopik;

8. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Pasien dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut disarankan menunda vaksinasi sampai kondisi eksaserbasi teratasi;

9. Tuberkulosis. Pasien TBC, termasuk TB paru, dalam pengobatan layak mendapat vaksin Covid-19 minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-tuberkulosis;

10. Kanker paru. Pasien kanker paru dalam kemoterapi/terapi target layak mendapat vaksinasi;

11. Interstitial Lung Disease (ILD). Bisa mendapatkan vaksin jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut;

12. Penyakit hati. Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respons vaksinasi optimal. Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati;

13. Diabetes Melitus (DM). Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksin;

14. HIV. Vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4200;

15. Obesitas. Pasien obesitas tanpa komorbid berat bisa mendapatkan vaksin;

16. Nodul tiroid. Bila tak keganasan tiroid, pasien bisa mendapatkan vaksin;

17. Pendonor darah. Pendonor darah sebaiknya bebas vaksinasi selama setidaknya 4 minggu, untuk semua jenis vaksin. Jika vaksin Sinovac diberikan dengan jeda 2 minggu antar dosis, maka setelah 6 minggu baru bisa donor kembali;

18. Penyakit gangguan psikosomatis. Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi, dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin. Perlu dilakukan identifikasi masalah gangguan psikosomatik, khususnya gangguan ansietas dan depresi. Orang yang sedang mengalami stres (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksinasi.

Nah, bagi yang memiliki penyakit tersebut, enggak usah khawatir ya. Langsung ikut vaksin biar terlindungi. (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: