Artikel

Imbauan PBNU ke Masyarakat: Patuhi Instruksi Pemerintah

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi instruksi pemerintah selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat agar Covid-19 segera bisa dikendalikan.

Dalam imbauan yang tertuang pada Surat Edaran untuk menanggapi kondisi pandemi terkini itu, PBNU secara tegas mengajak seluruh warga Nahdliyin untuk patuh menjalankan protokol kesehatan. Imbauan ini, kata PBNU, berlaku untuk masyarakat di seluruh wilayah karena massifnya penyebaran Covid-19.

"Penyebaran Covid-19 tidak lagi hanya menjangkit daerah perkotaan, namun telah menyebar ke berbagai daerah. Oleh sebab itu PBNU mendorong para kiai, ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat berperan aktif mengajak masyarakat bersama menangkal penyebaran Covid-19," bunyi surat edaran PBNU dikutip dari Republika, Kamis (15/7).

Selain menaati protokol kesehatan dan aturan pemerintah, PBNU juga meminta masyarakat, khususnya warga Nahdliyin untuk mengikuti arahan terkait perayaan Hari Raya Iduladha 1442 H. Diketahui, dalam hal ini pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan Salat Iduladha serta penyembelihan hewan kurban.

Disebutkan dalam surat edaran PBNU, wilayah yang boleh melaksanakan takbiran Iduladha adalah wilayah zona hijau atau aman dari Covid-19. Adapun daerah yang masuk dalam PPKM Darurat atau dinyatakan tidak aman (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), takbiran dapat dilakukan di rumah masing-masing. Imbauan yang sama juga disarankan untuk pelaksanaan salat Iduladha.

Selain itu, PBNU juga meminta pemerintah lebih meningkatkan sosialisasi Covid-19, terutama risiko penularan pada anak-anak dan cara penanganannya. Pemerintah juga diminta menambah sentra layanan vaksinasi dan memaksimalkan penyuluhan tentang vaksinasi kepada masyarakat.

“Bagi mereka yang mengambil keuntungan finansial dari pandemi Covid-19, menimbun obat-obatan, alat-alat kesehatan seperti tabung oksigen atau tindakan lain yang merugikan masyarakat khususnya mereka yang terjangkit Covid-19, maka termasuk dalam kezaliman dan PBNU sangat mengutuk tindakan tersebut,” ujar PBNU. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: