Artikel

Ini Alasan Penting di Balik Penerapan PPKM Darurat

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditempuh pemerintah sebagai langkah antisipatif agar jumlah peningkatan kasus Covid-19 bisa segera dikendalikan.

Beberapa parameter yang digunakan untuk menetapkan Kabupaten/Kota harus menerapkan PPKM Darurat, antara lain Level Asesmen Pandemi tingkat 4, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau BOR lebih dari 65%, terjadi peningkatan Kasus Aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50% dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.

Hingga kemarin, data Covid-19 di Indonesia menunjukkan tambahan kasus positif harian tercatat masih tinggi yaitu 45.416 kasus. Sehingga secara total kasus positif di Indonesia menjadi 3.127.826 kasus.

Kasus aktif terpantau melonjak signifikan, ada 4.234 menjadi 574.135 orang. Kasus aktif adalah jumlah pasien yang dirawat di RS atau di lokasi isolasi yang telah ditentukan.

Untuk kasus kematian tercatat sebanyak 1.415 orang. Secara total, kasus kematian menjadi 82.013 kasus di mana Jawa Timur menjadi provinsi yang menyumbang kasus kematian tertinggi yaitu 356 kasus dalam sehari.

Mengutip Detik.com, Minggu (25/7), kenaikan kasus ini turut menjadi perhatian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). WHO menyarankan Indonesia melakukan pembatasan ketat untuk membendung tingginya tingkat penularan.

Imbauan WHO tersebut tertuang dalam laporan terbaru "Corona Disease 2019 (Covid-19) Situation Report in Indonesia" yang terbit 21 Juli. WHO memperlihatkan bagaimana kasus di Indonesia menghadapi tingkat penularan yang sangat tinggi dari 12 hingga 18 Juli 2021.

"Ini menunjukkan pentingnya penerapan kesehatan masyarakat dan langkah-langkah sosial ketat, termasuk pergerakan, di seluruh negeri," tulis WHO.

WHO mencatat, ada 32 provinsi di Indonesia mengalami lonjakan jumlah kasus. Sebanyak 17 provinsi diantaranya bahkan mengalami peningkatan hingga 50 persen.

"Selama 12 hingga 18 Juli, 32 dari 34 provinsi melaporkan peningkatan jumlah kasus sementara 17 di antaranya mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan yakni sebesar 50 persen; 21 provinsi (8 provinsi baru ditambahkan sejak minggu sebelumnya) kini telah melaporkan varian Delta dan proporsi tes positif lebih dari 20% di 33 dari 34 provinsi," bunyi laporan itu.

Lebih lanjut, WHO juga merilis secara lengkap provinsi yang mengalami lonjakan kasus tertinggi. Lembaga PBB ini menyebut provinsi-provinsi itu sebagai provinsi yang memiliki peningkatan kasus di atas 150 persen.

"Di antaranya, enam provinsi mengalami peningkatan lebih dari 150%: Banten (540%), Sumatera Utara (238%), Papua (233%), Kalimantan Selatan (196%), Jawa Timur (187%) dan Jambi (152%)," tulis WHO.

Menurut WHO, hal ini menunjukkan kebutuhan mendesak akan tindakan kesehatan masyarakat dan sosial yang ketat, terutama pembatasan pergerakan, untuk diterapkan di seluruh negeri.

Pemerintah Indonesia sendiri tidak tinggal diam dalam menyikapi lonjakan kasus Covid-19 tersebut. Perpanjangan PPKM yang dilakukan adalah untuk menekan laju penyebaran virus corona dengan membatasi mobilitas masyarakat.

Meski aktivitas masyarakat dibatasi, pemerintah juga menyiapkan sejumlah bantuan sosial. Pencairan bantuan sosial tersebut saat ini tengah berjalan dan dilakukan secara bertahap. (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: