Artikel

Ini Perubahan Hari Libur Nasional, Harpitnas, Bye!

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah menggeser sekaligus mengurangi hari libur nasional lantaran terjadi lonjakan kasus Covid-19. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Ada tiga poin, pemerintah memutuskan mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari cuti bersama,” kata Menteri Muhadjir dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (19/6).

Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta peninjauan ulang terhadap libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tiga menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun keputusan pemerintah terkait libur nasional sebagai berikut:

Libur Selasa, 10 Agustus 2021 (Tahun Baru Islam 1443) digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Libur Selasa, 19 Oktober 2021 (Maulid Nabi Muhammad) digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 ditiadakan. (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini: