Artikel

Jamin Harga Obat Terjangkau, Polri Awasi Ketat Penjualan Online

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal memperketat pengawasan jual beli obat-obatan dan vitamin secara online. Hal itu dilakukan untuk menjamin agar harga obat-obatan yang biasa dibeli masyarakat saat pandemi Covid-19 tetap terjangkau.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono menerangkan, pengawasan terhadap jual beli obat secara online ini dilakukan sesuai Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," kata Argo dalam keterangannya, Senin (5/7).

Meski demikian, pengawasan juga akan dilakukan kepada pabrik pembuatan obat serta jalur distribusinya. Hal itu dilakukan untun mencegah adanya penimbunan oleh pihak tak bertanggung jawab yang berakibat pada kenaikan harga obat-obatan.

"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," tegasnya.

Argo menjelaskan, Surat Telegram yang ditandatangani melalui Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto itu berisi tentang harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan, serta pengawasannya. Ada 5 poin penting dalam surat tersebut, yaitu:

  1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

  2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

  3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

  4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

  5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. (WIL)

Simak penjelasan ringkasnya berikut: