Artikel

Jangan Anggap Sepele, Ada Sanksi Jika Tak Gunakan PeduliLindungi

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - PeduliLindungi merupakan platform yang dibuat pemerintah untuk memantau laju perkembangan Covid-19. Di aplikasi ini akan terekam riwayat vaksin seseorang hingga jika ia terinfeksi virus Corona.

Namun demikian, dalam penerapannya di lapangan, masih aja pihak-pihak yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

Karenanya, pemerintah berencana akan menjatuhkan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya membuat surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah untuk membuat peraturan yang mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

"Saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah, yang isinya diantaranya adalah di ruang-ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi," kata Tito, Selasa (21/12).

Dengan tegas, ia melanjutkan isi lain surat edaran tersebut juga mengatur tentang penegakkan dan sanksi yang akan diberikan.

"Kemudian menegakkannya, berikut memberikan sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," tegasnya.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi adalah hal penting karena merupakan salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk membatasi mobilitas di ruang publik, terutama saat ini selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Bahkan, ke depannya, Tito berujar juga akan meminta kepala derah untuk menyusun peraturan daerah yang mengatur hal serupa agar para pelanggar tidak hanya dikenakan sanksi administrasi namun juga dapat dijerat dengan sanksi pidana berupa denda.

"Nanti dinaikkan dari peraturan kepala daerah menjadi peraturan daerah sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi," ujar pria yang merupakan mantan Kapolri ini. (din)