Artikel

Kendalikan Covid-19, Pemerintah Perketat PPKM Mikro 2 Pekan

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan bakal memperketat PPKM Mikro menyusul lonjakan kasus Covid-19.

Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu mengatakan, pengetatan PPKM Mikro mulai berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

"Terkait penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli," kata Airlangga dalam keterangan persnya, Senin (21/6).

Praktik pengetatan PPKM Mikro ini nanti sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang membatasi aktivitas perkantoran di zona merah hingga maksimal 25 persen.

Sementara di zona oranye dan hijau, aktivitas perkantoran dibatasi maksimal 50 persen karyawan.

Selain perkantoran, aktivitas pembelajaran juga kembali dilakukan secara daring baik untuk zona merah maupun zona lainnya.

"Tentu mengikuti peraturn dari Kemendikbudristek yang sudah ada," tandas Airlangga.

Dalam pengetatan itu, kegiatan esensial tetap diizinkn berjalan 100 persen. Sedangkan kegiatan di tempat makan dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Pembatasan jam operasional juga diterapkan di pusat perbelanjaan atau mal.

"Jam operasional sampai pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas mal," kata Airlangga. (WIL)