Artikel

Kesehatan Jadi Prioritas Utama Pemerintah Selama Pandemi

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Pemerintah tetap memprioritaskan penanganan kesehatan dalam menekan laju kenaikan kasus Covid-19 terutama selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan melakukan refocusing anggaran sebesar Rp26,2 triliun untuk memenuhi kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

“Dalam sidang kabinet, telah disepakati akan ada refocusing tahap selanjutnya lagi untuk membiayai adalah Rp 26,2 triliun plus Rp 6 triliun yang berasal dari transfer keuangan dana desa,” kata Menkeu dikutip dari Kontan, Rabu (7/7)

Anggaran ini digunakan untuk membiayai berbagai belanja di Kementerian/Lembaga (K/L) terkait penanganan Covid-19, baik untuk vaksinasi, testing, tracing, maupun untuk biaya perawatan pasien, serta tenaga kesehatan. Penanganan kesehatan tetap menjadi prioritas pemerintah selama masa pandemi Covid-19.

Data dari Kementerian Keuangan terkait dukungan APBN untuk pelaksanaan PPKM darurat menyebutkan alokasi dana untuk penanganan kesehatan meningkat jadi Rp185,98 triliun dari sebelumnya Rp172,84 triliun.

Jumlah ini meliputi alokasi dana untuk vaksinasi sebesar Rp58,0 triliun (pengadaan vaksin), Rp59,1 triliun untuk pengobatan/therapeutik (klaim pasien dan insentif nakes), Insentif perpajakan kesehatan sebesar Rp20,85 triliun.

Selanjutnya penanganan kesehatan lainnya di daerah Rp35,4 triliun, diagnostik (testing dan tracing) Rp4,08 triliun, dan kebutuhan lainnya seperti Sarana prasarana Laboratorium, Penelitian Laboratorium, BNPB, Komunikasi, Iuran JKN PBPU sebesar Rp8,49 triliun.

Menteri Sri Mulyani menegaskan, APBN akan terus bekerja keras melindungi masyarakat melalui penanganan Covid-19 dari sisi kesehatan, terutama selama PPKM darurat dilaksanakan.

“Refocusing dan penajaman prioritas ini diharapkan dapat membantu seluruh masyarakat di berbagai sektor, terutama sektor kesehatan, dalam menghadapi PPKM Darurat,” tambah Menkeu. (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut: