Artikel

Libur Lebaran, Semua Moda Transportasi Dilarang, Kecuali…

 
 | Arusbaik

Untuk menghindari lonjakan penularan Covid-19 sepanjang libur lebaran bulan Mei mendatang, Kementerian Transportasi telah melarang penggunaan seluruh moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara. Restriksi transportasi ini dilaksanakan demi mengendalikan mobilitas masyarakat dalam merayakan Lebaran.

Libur panjang yang biasa dijadikan momentum untuk pulang kampung itu dikhawatirkan dapat menimbulkan gelombang penularan baru. Karena itu Kementerian Perhubungan melalui peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 memutus moda-moda transportasi selama 11 hari agar terhindar dari ancaman terciptanya klaster-klaster baru.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara dan kereta api, dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021,” kata kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Aditia Irawati, Kamis (8/4/).

Meski begitu, tidak semua perjalanan dilarang. Aturan tersebut menguraikan pengecualian untuk tipe-tipe perjalanan yang diperbolehkan, di antaranya adalah semua transportasi yang berhubugan dengan urusan logistik, perjalanan dinas yang penting, urusan keluarga yang sangat mendesak seperti mengunjungi famili yang sakit keras atau meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Semua pengecualian perjalanan tersebut harus dilengkapi dengan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang berlaku secara individual, dan berlaku untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota, kabupaten, atau provinsi. Pengecualian perjalanan dengan SIKM itu juga hanya berlaku bagi orang dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Bagi pegawai swasta, perjalanan wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Sementara bagi pekerja sektor informal cukup melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah.