Artikel

Masih Pandemi, Kegiatan Rumah Ibadah Diatur Lagi

 
 | ArusBaik

ArusBaik.id - Lonjakan kasus Covid-19 kembali meningkat tajam di berbagai daerah bersamaan dengan munculnya varian baru. Guna membantu mengatasi hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan terkait pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus menjaga keselamatan diri dan keluarga masing-masing.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutus mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah, kata Menag Yaqut mengutip keterangan resmi, Kamis(17/6).

Menag menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah sementara ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” jelasnya.

Selain itu, menurut Menag, kegiatan peribadatan di rumah ibadah boleh dilakukan hanya bagi warga di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Adapun, rincian zona merah Covid-19 di Indonesia per 16 Juni 2021:

  • Sumatera Selatan:

    • Muara Enim

    • Kota Palembang

  • Sumatera Barat:

    • Padang Pariaman

    • Agam

    • Kota Bukittinggi

    • Pasaman Barat

  • Riau:

    • Kota Pekanbaru

    • Rokan Hulu

  • Lampung:

    • Kota Metro

  • Kepualauan Riau:

    • Bintan

  • Jawa Timur:

    • Bangkalan

  • Jawa Tengah:

    • Wonogiri

    • Kudus

    • Grobogan

    • Tegal

    • Sragen

    • Semarang

    • Jepara

  • Jawa Barat:

    • Bandung

    • Bandung Barat

  • Jambi:

    • Tanjung Jabung Barat

    • Kota Jambi

    • Muaro Jambi

  • Daerah Istimewa Yogyakarta:

    • Sleman

    • Bantul

  • Bengkulu:

    • Kota Bengkulu

  • Aceh:

    • Pidie

    • Kota Banda Aceh

    • Aceh Tengah. (CHE)

Simak penjelasan ringkasnya berikut: